Purwokerto (Antaranews Jateng) - Upaya "gijzeling" atau penyanderaan terhadap penunggak pajak dinilai telah meningkatkan kesadaran wajib pajak, kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II Rida Handanu.
"'Gijzeling' itu sebetulnya upaya terakhir kami di dalam penagihan pajak dari para wajib pajak yang enggak mau bayar setelah punya utang ke negara," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu.
Rida mengatakan hal itu kepada wartawan usai memberikan kuliah umum bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) di Aula A.K. Anshori, UMP.
Menurut dia, target utama DJP dalam melaksanakan "gijzeling" adalah dengan melihat wajib pajak yang sebenarnya mempunyai kemampuan tetapi tidak membayar utang pajaknya.
Dia mengharapkan dengan adanya "gijzeling" dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak terutama yang memiliki utang ke negara untuk segera membayar pajaknya.
"Kami melihat begitu 'gijzeling' kami tingkatkan, biasanya yang punya utang itu banyak juga yang membayar. Efeknya cukup baik kalau kita lakukan (gijzeling)," katanya.
Ia mengakui jika hingga akhir tahun 2018 ada beberapa penunggak pajak yang sedang diproses untuk dilakukan langkah "gijzeling".
Kendati demikian, dia belum bersedia menyebutkan jumlah penunggak pajak yang akan di-"gijzeling" karena prosesnya cukup panjang.
"'Gijzeling' itu prosesnya panjang, kita harus paparan, harus mengajukan, harus yakin benar bahwa itu akan kita lakukan 'gijzeling'. Jadi, ini masih berproses, ya tahun ini mudah-mudahan masih bisa kita proses beberapa yang bisa kita lakukan 'gijzeling'," jelasnya.
Disinggung mengenai realisasi pencapaian penerimaan pajak di wilayah DJP Jateng II yang masih rendah, Rida mengakui jika hingga tanggal 26 September 2018 baru tercapai 56,19 persen atau Rp7.024.351.008.318 dari target sebesar Rp12,5 triliun.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya dalam tiga bulan ke depan akan terus melakukan berbagai upaya agar target tersebut dapat tercapai 100 persen.
"Jadi, memang utamanya kami terus melakukan upaya-upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi dalam pencapaian target 100 persen," katanya.
Menurut dia, masih rendahnya pencapaian tersebut bukan karena faktor perkonomian. Dalam hal ini, kondisi perekonomian pada tahun 2018 jauh lebih bagus dari tahun sebelumnya.
"Namun demikian, yang menjadi tantangan adalah kesadaran, kepatuhan dari wajib pajak yang masih kurang tinggi. Jadi, justru kami menambah dari sisi perpajakan adalah dari sisi kepatuhan, itu yang kami kerjakan, artinya kami melakukan intensifikasi, melakukan analisis-analisis sehingga manakala ada wajib pajak yang belum bayar secara penuh, itu kami minta untuk membayar secara penuh," katanya.
Sementara bagi wajib pajak yang belum terdaftar, kata dia, pihaknya akan mengejar agar mereka menjadi pembayar pajak.
"'Gijzeling' itu sebetulnya upaya terakhir kami di dalam penagihan pajak dari para wajib pajak yang enggak mau bayar setelah punya utang ke negara," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu.
Rida mengatakan hal itu kepada wartawan usai memberikan kuliah umum bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) di Aula A.K. Anshori, UMP.
Menurut dia, target utama DJP dalam melaksanakan "gijzeling" adalah dengan melihat wajib pajak yang sebenarnya mempunyai kemampuan tetapi tidak membayar utang pajaknya.
Dia mengharapkan dengan adanya "gijzeling" dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak terutama yang memiliki utang ke negara untuk segera membayar pajaknya.
"Kami melihat begitu 'gijzeling' kami tingkatkan, biasanya yang punya utang itu banyak juga yang membayar. Efeknya cukup baik kalau kita lakukan (gijzeling)," katanya.
Ia mengakui jika hingga akhir tahun 2018 ada beberapa penunggak pajak yang sedang diproses untuk dilakukan langkah "gijzeling".
Kendati demikian, dia belum bersedia menyebutkan jumlah penunggak pajak yang akan di-"gijzeling" karena prosesnya cukup panjang.
"'Gijzeling' itu prosesnya panjang, kita harus paparan, harus mengajukan, harus yakin benar bahwa itu akan kita lakukan 'gijzeling'. Jadi, ini masih berproses, ya tahun ini mudah-mudahan masih bisa kita proses beberapa yang bisa kita lakukan 'gijzeling'," jelasnya.
Disinggung mengenai realisasi pencapaian penerimaan pajak di wilayah DJP Jateng II yang masih rendah, Rida mengakui jika hingga tanggal 26 September 2018 baru tercapai 56,19 persen atau Rp7.024.351.008.318 dari target sebesar Rp12,5 triliun.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya dalam tiga bulan ke depan akan terus melakukan berbagai upaya agar target tersebut dapat tercapai 100 persen.
"Jadi, memang utamanya kami terus melakukan upaya-upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi dalam pencapaian target 100 persen," katanya.
Menurut dia, masih rendahnya pencapaian tersebut bukan karena faktor perkonomian. Dalam hal ini, kondisi perekonomian pada tahun 2018 jauh lebih bagus dari tahun sebelumnya.
"Namun demikian, yang menjadi tantangan adalah kesadaran, kepatuhan dari wajib pajak yang masih kurang tinggi. Jadi, justru kami menambah dari sisi perpajakan adalah dari sisi kepatuhan, itu yang kami kerjakan, artinya kami melakukan intensifikasi, melakukan analisis-analisis sehingga manakala ada wajib pajak yang belum bayar secara penuh, itu kami minta untuk membayar secara penuh," katanya.
Sementara bagi wajib pajak yang belum terdaftar, kata dia, pihaknya akan mengejar agar mereka menjadi pembayar pajak.