Batang (Antaranews Jateng) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengingatkan semua kepala desa agar tidak menyelewengkan dana desa karena anggaran ini sepenuhnya untuk keperluan pembangunan desa.
 
Kepala Kejari Batang Nova Elida Saragih di Batang, Kamis, mengatakan bahwa Kejari sudah berupaya maksimal dengan menggandeng pemangku kepentingan (stakeholder) melakukan upaya pencegahan, termasuk secara intensif melakukan pendampingan para kades.     

 "Oleh karena itu kami sangat menyayangkan jika masih terjadi penyelewengan dana desa yang dilakukan perangkat desa karena Kejari  sudah berupaya maksimal dengan menggandeng pemangku kepentingan melakukan upaya pencegahan," katanya.

Menurut dia, saat ini Kejari telah menetapkan satu kepala desa sebagai tersangka penyelewengan dana desa.

"Saat ini kami masih menunggu penghitungan dari Inspektorat berapa kerugiannya. Jadi kami belum bisa beberkan nominal dana desa yang diselewengkan dan desa mana yang terindikasi," katanya.

Nova meminta kades menggunakan dana desa untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk lebih meningkatkan kesejahteraan mereka karena dana tersebut dikucurkan dari pemerintah untuk memajukan pembangunan dan peningkatan ekonomi warga.

"Kami yakin jika dana desa dikelola dengan baik oleh para kepala desa maka maka tidak ada penyelewengan," katanya.

Kepala Dinas Permukiman Masyarakat Desa Kabupaten Batang Tulyono mengatakan Kejari sudah memberikan pencerahan kepada seluruh kades terkait dana desa agar tidak terjadi penyelewengan dan berakibat hukum.

"Kejaksaan juga bertugas melakukan pendampingan sekaligus tempat konsultasi hukum para kades. Oleh karena itu, kami minta para kades berhati-hati dalam menggunakan dana desa itu," katanya.

Ia menambahkan pada 2018 Pemkab menyalurkan dana desa sebesar Rp169 miliar bagi 239 desa di Kabupaten Batang.

 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024