Kudus (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Kudus bersama pemerintah daerah serta penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu menggelar deklarasi pemilu damai, Minggu.

Deklarasi pemilu anggota legislatif dan Pemilu Presiden 2019 bisa berlangsugn damai dan aman tersebut digelar di Alun-Alun Kudus, Jawa Tengah, yang bersamaan dengan tasyakuran Polisi Lalu Lintas.

Hadir pada acara deklarasi tersebut, sejumlah pejabat yang tergabung dalam Forkompinda, pengurus partai politik peserta pemilu di Kudus, serta masyarakat luas karena bertepadan dengan kegiatan "car free day".

Saat pembacaan deklarasi pemilu damai, para peserta juga mengusung sejumlah poster bertuliskan "no hoax", "katakan tidak pada politik uang", "setop ujaran kebencian", "boleh beda tetapi kita tetap bersaudara".

Dengan adanya deklarasi pemilu damai ini, kata Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning, semua pihak, termasuk calon anggota legislatif, memiliki kesamaan pandangan dan semangat untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu agar terlaksana dengan lancar, damai, dan sejuk.

"Saya meminta calon anggota legislatif menghormati aturan KPU, terutama larangan politik uang," ujarnya.

Selain itu, dia juga meminta caleg untuk tidak melakukan ujaran kebencian, fitnah dan lain-lain.

Ia mengatakan bahwa masyarakat harus cerdas dalam setiap tahapan pemilu, termasuk saat ikut dalam kampanye agar tidak melanggar tata tertib berlalu lintas.

Untuk menekan "money politik", menurut dia, perlu dukungan masyarakat agar berani menolak uang pemberian dari kontestan pemilu yang bertujuan untuk memengaruhi pilihan.

Pada tahapan kampanye ini, dia memprediksi eskalasi kampanye melalui media sosial bakal meningkat dan biasanya dibumbui dengan ujaran kebencian, hoaks, dan lain-lainnya.

Untuk itu, tim cyber Polres Kudus akan diintensifkan dalam memantau media sosial.

Meskipun belum memasuki tahapan kampanye, sudah banyak warganet yang melakukan ciutan dan nyinyir di medsos.

"Sikap warganet tersebut akan dilihat apakah masuk pelanggaran pemilu atau tindak pidana lain sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.

       

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024