Solo (Antaranews) - PT Jasa Raharja (Persero) berupaya mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas untuk memperoleh santunan.
"Untuk asuransi keselamatan berlalu lintas yang kami terapkan berlaku subsidi silang, tujuannya untuk membantu masyarakat kurang mampu," kata Kepala Perwakilan Jasa Raharja Surakarta Radito Risangadi di Solo, Jumat.
Ia mengatakan untuk santunan diambilkan dari iuran Jasa Raharja penumpang pesawat terbang dengan besaran Rp5.000/penumpang. Selanjutnya, potongan tersebut untuk menyubsidi penumpang kendaraan umum dalam kota.
Selain dari tiket pesawat terbang, potongan Jasa Raharja juga dikenakan pada tarif angkutan umum luar kota sebesar Rp60/penumpang. Ia mengatakan langkah tersebut sesuai dengan UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.
Berdasarkan data, lanjutnya, untuk tahun 2016 santunan yang telah disalurkan oleh Jasa Raharja Surakarta sebesar Rp761,21 miliar untuk korban meninggal dunia dan Rp652,37 miliar untuk korban luka-luka.
"Sedangkan sepanjang tahun 2017 santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp1,135 triliun dan korban luka-luka sebesar Rp848,63 miliar," katanya.
Mengenai waktu proses penyaluran santunan, dikatakannya, tidak terlalu lama. Menurut dia, untuk realisasi rata-rata kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia di kisaran 1,95 hari dengan target maksimal 6 hari.
"Kalau untuk realisasi rata-rata kecepatan penyelesaian santunan sejak berkas lengkap paling tidak 22 menit. Target paling lama 1,5 jam," katanya.
Sementara itu, pihaknya juga mengaku tidak mempersulit prosedur pelaporan kecelakaan ke Jasa Raharja. Ia mengatakan langkah pertama yang harus dilakukan adalah korban melapor kepada Kepolisian.
"Jika dipersulit maka langsung menghubungi Jasa Raharja. Pada prinsipnya kami sudah terintegrasi secara sistem dengan Kepolisian dan Dispendukcapil. Kami juga sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan 33 rumah sakit di kawasan Soloraya," katanya.
"Untuk asuransi keselamatan berlalu lintas yang kami terapkan berlaku subsidi silang, tujuannya untuk membantu masyarakat kurang mampu," kata Kepala Perwakilan Jasa Raharja Surakarta Radito Risangadi di Solo, Jumat.
Ia mengatakan untuk santunan diambilkan dari iuran Jasa Raharja penumpang pesawat terbang dengan besaran Rp5.000/penumpang. Selanjutnya, potongan tersebut untuk menyubsidi penumpang kendaraan umum dalam kota.
Selain dari tiket pesawat terbang, potongan Jasa Raharja juga dikenakan pada tarif angkutan umum luar kota sebesar Rp60/penumpang. Ia mengatakan langkah tersebut sesuai dengan UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.
Berdasarkan data, lanjutnya, untuk tahun 2016 santunan yang telah disalurkan oleh Jasa Raharja Surakarta sebesar Rp761,21 miliar untuk korban meninggal dunia dan Rp652,37 miliar untuk korban luka-luka.
"Sedangkan sepanjang tahun 2017 santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp1,135 triliun dan korban luka-luka sebesar Rp848,63 miliar," katanya.
Mengenai waktu proses penyaluran santunan, dikatakannya, tidak terlalu lama. Menurut dia, untuk realisasi rata-rata kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia di kisaran 1,95 hari dengan target maksimal 6 hari.
"Kalau untuk realisasi rata-rata kecepatan penyelesaian santunan sejak berkas lengkap paling tidak 22 menit. Target paling lama 1,5 jam," katanya.
Sementara itu, pihaknya juga mengaku tidak mempersulit prosedur pelaporan kecelakaan ke Jasa Raharja. Ia mengatakan langkah pertama yang harus dilakukan adalah korban melapor kepada Kepolisian.
"Jika dipersulit maka langsung menghubungi Jasa Raharja. Pada prinsipnya kami sudah terintegrasi secara sistem dengan Kepolisian dan Dispendukcapil. Kami juga sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan 33 rumah sakit di kawasan Soloraya," katanya.