Solo (Antaranews Jateng) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Surakarta telah memeriksa sebanyak 12 warga yang telah terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dari hasil kegiatan Operasi Antik Candi 2018 di wilayah Solo.

Dari 12 warga kini sedang dalam pengembangan kasus tersebut lima tersangka di antaranya, menjadi target operasi, sedangkan tujuh lainnya non TO, kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Sugiyo, disela gelar kasus di Mapolresta Surakarta, Kamis petang.

"12 tersangka ini, ditangkap di tempat berbeda di wilayah Solo, kegiatan Operasi Antik Candi 2018 dalam 20 hari terakhir ini," kata Kapolres.

Selain itu, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka antara lain Sabu-sabu sebanyak 23,02 gram, bakau gorila 2,80 gram, dan 15 butir pil ekstasi.

Lima tersangka yang dijadikan TO yakni Donny Kristanto alias Koplak warga Sumber Banjarsari Solo, Debyah Setya Kusuma warga Gandekan Jebres Solo, Insak Yunuyamto alias Imsak warga Jajar Laweyan Solo, Suhardi warga Tanjungnom Grogol Sukoharjo, dan Nofran Lambang warga Manahan Banjarsari Solo. Kelima tersangka ini duduga sebagai pengedar.

Tujuh tersangka lainnya, kata dia, sebagai pengguna yakni Saryanto warga Jebres Solo, Bagas Agung warga Banaran Grogol Sukoharjo, Aris Slamet warga Manahan Solo, Sudaryono warga Nusukan Banjarsari Solo, Wahyu Nino warga Semanggi Pasar Kliwon Solo, Yves Agung Wibowo warga Grogol Sukoharjo, dan Wahyu Setiawan warga Laweyan Solo.

Atas perbuatan tersangka tersebut dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No,35/2009, tentang narkotika.

Kasat resnarkoba Polresta Surakarta Kompol Sugiyo polisi berhasil penangkap Yves Agung Wibowo alias Jampes warga asal Telukan, Grogol, Sukoharjo itu, saat mengkonsumsi sabu-sabu di kawasan Jalan Ahmad Yani, Gilingan, Banjarsari, Solo. Yves telah ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

"Kami juga berhasil mengamankan sabu-sabu 1,20 gram dalam kemasan plastik kecil di sakunya," katanya.

Menurut Sugiyo, tersangka Yves tersebut seorang residivis, dan statusnya bebas bersyarat dari Rutan dengan menyisakan lima bulan masa tahanannya atas kasus narkotika.

Namun, tersangka kebebasan yang tengah dijalaninya baru beberapa pekan disalahgunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024