Boyolali (Antaranews Jateng) -  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali mengingatkan parpol peserta pemilu untuk menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dengan batas waktu sehari setelah penutupan rekening dana kampanye atau hari pertama pelaksanaan kampanye dimulai tanggal 23 September 2018.
     
"Peserta pemilu, baik pemilu presiden maupun calon anggota legislatif, untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat satu hari setelah penutupan rekening dana kampanye tanggal 23 september 2018," kata Komisioner KPU Boyolali, Divisi Hukum dan Pengawasan, Ali Fahrudin, di Boyolali, Kamis.
     
Menurut Ali Fahrudin laporan dana kampanye untuk pasangan calon Presiden Wakil Presiden sebagai peserta Pemilu Pilpres, partai politik sebagai peserta pemilu DPRD dalam rekening khusus dana kampanye pemilu kepada KPU Kabupaten. 
     
Pada tahap pertama LADK terkait uang yang disiapkan untuk kegiatan kampanye. Dana itu, bisa berasal dari pasangan calon, partai politik, atau dari 
sumbangan-sumbangan perorangan atau sumbangan kelompok masyarakat.
     
Pada tahap kedua Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) akan disampaikan pada tanggal 2 Januari 2019 tentang sumbangan dana kampanye, sedangkan terakhir laporan dana kampanye yang telah digunakan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) akan ditutup delapan hari setelah pencoblosan.
     
"Hal itu, sesuai PKPU No.24/2018 tentang Dana Kampanye Pemilu yang telah diubah dengan PKPU No.29/2018 tentang Dana Kampanye Pemilu," katanya.
     
KPU Boyolali sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan bimbingan tehnis kepada peserta Pemilu di daerah ini, terkait penggunaan aplikasi untuk melaporkan Dana Kampanye Pemilu melalui Sistim Informasi Data Kampanye (Sidakam).
       
"Kami menerima permintaan dari beberapa parpol konsultasi soal dana pemilu," katanya.
   
Masa kampanye Pemilu 2019 akan dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Kampanye Pemilu serentak Presiden dan wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota ini terbilang cukup lama, yakni hampir enam bulan. 
     
Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Boyolali M. Mahmudi sebelum masa kampanye ada tahap menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) yang harus dilakukan oleh pasangan calon tim kampanye, partai politik, dan calon anggota DPD peserta pemilu dalam rekening khusus dana kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten. 
       
M. Mahmudi menyatakan pasal 338 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2018 menyebutkan, bagi Partai Politik dan calon anggota DPD yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye dapat dikenai saksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. 
     
Bawaslu Kabupaten Boyolali meminta agar semua partai politik yang ada di Boyolali dapat menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) sebelum 23 September 2018.  
      "Kami berharap laporan yang disampaikan peserta pemilu, dengan mengedepankan kejujuran, transparansi, tidak hanya memenuhi persyaratan undang-undang," katanya.



 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024