Semarang (Antaranews Jateng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit menyebutkan selama ini belum ada laporan penyakit akibat kerja (PAK) yang masuk.

"Untuk cabang kami, PAK selama ini memang belum ada yang dilaporkan," kata Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Semedi Yuliantoro di Semarang, Rabu.

Hal itu diungkapkannya usai pelatihan "Pertolongan Pertama Pada Kasus Kegawatan" untuk perusahaan anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Demak di RS Islam Sultan Agung Semarang.

Semedi menjelaskan PAK merupakan risiko penyakit yang ditimbulkan akibat pekerjaan yang biaya perawatan dan pengobatannya bagi peserta ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana kecelakaan kerja.

Ia menjelaskan PAK merupakan bagian dari bentuk kasus kegawatan, selain kecelakaan kerja yang merupakan hak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang diakibatkan risiko selama bekerja.

"Ada setidaknya 10 syarat untuk pengajuan klaim PAK ini. Namun, minimal memenuhi tiga syarat saja sebenarnya sudah bisa. Ya, tetap saja belum ada yang melaporkan kasus PAK," katanya.

Ia menyebutkan ada 31 jenis penyakit yang termasuk kategori PAK, seperti asma, infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), dan sebagainya yang sebenarnya bisa dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Biaya perawatan dan kesehatannya dari PAK ini ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya, sesuai indikasi medis, sama seperti jaminan kecelakaan kerja yang kami berikan," katanya.

Dia mengimbau para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melapor jika menemui PAK karena merupakan hak pekerja yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sesuai yang dipersyaratkan.

"Pernah ada satu peserta yang mau melaporkan PAK, tetapi kemudian diurungkan. Kami tidak tahu kenapa. Ya, padahal ini hak peserta juga. Silakan saja laporkan kepada kami," kata Semedi.

Manager Kasus Kecelakaan Kerja dan PAK BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Ari Novi Nugroho membenarkan selama dua tahun ini belum ada laporan terkait dengna PAK.

"Kami melihat PAK ini seperti fenomena gunung es. Padahal, prosedur pelaporannya sudah cukup jelas. Hanya saja, yang melaporkan perusahaan, bukan peserta perorangan," katanya.

Berbanding terbalik, kata dia, laporan kasus kecelakaan kerja selama ini relatif tinggi mencapai 30-40 kasus baru/hari dengan pembayaran klaim kecelakaan kerja rata-rata 300-400 kasus/bulan.

"Untuk pembayaran klaim kan tidak mesti kasus baru, bisa saja biaya kontrol untuk kasus bulan lalu. Kalau kasus baru, di cabang kami saja setiap hari rata-rata ada 30-40 kasus," kata Ari.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024