Temanggung (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan Teguh (43) warga Dusun Sibajak, Desa Canggal, Candiroto, Kabupaten Temanggung sebagai tersangka perambah dan pembakar hutan lindung di kawasan Gunung Sindoro.

Wakapolres Temanggung Kompol Sugiyatno di Temanggung, Selasa, mengatakan dia dijerat pasal berlapis yakni pasal 82 ayat 1 dan  2, pasal 83 ayat 1, UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan.

Terdakwa juga dijerat pasal 78 ayat 2, 3 dan 4 UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Sugiyatno mengatakan Polres Temanggung dan Polda Jateng melakukan oleh TKP di lokasi yang diduga sebagai awal mula api di Gunung Sindoro. Api tersebut di petak 7B RPH Kwadungan BKPH Temanggung yang terletak di Dusun Sibajak Desa Canggal Kecamatan Candiroto.

"Luasan yang terbakar di petak 7B 10,5 hektare dengan kerugian Rp1,5 juta," katanya.

Ia mengatakan di petak 7B tampak lokasi yang terbakar pada bagian tengah, di sekitarnya terdapat indikasi aktifitas pembukaan lahan berupa pohon-pohon yang ditebang belum mengalami kebakaran.

Sumber api dari tiga titik, yakni sebelah timur, sebelah tengah dan sebelah utara yang semuanya dekat dengan sungai kecil. Penyebabnya adalah tersulutnya barang-barang yang mudah terbakar seperti kayu ranting dan daun kering.

Ia menuturkan polisi menemukan sejumlah barang di petak 7B tersebut yang setelah ditelusuri mengarah pada Teguh. Keterangan dari sejumlah saksi di antaranya istri tersangka Paini (44), tetangga tersangka Tuwuh (57), Asiono (65) dan Marsahit (69) semuanya mengarah pada Teguh.

Barang bukti yang diamankan kepolisian adalah dua buah cangkul, dua buah mata kapak, satu gagang kapak yang terlepas dari mata kapak bekas terbakar, satu sabit, satu piring bertuliskan "JUWAR", satu sendok bertuliskan "NIA", selendang dan sepasang kaus tangan serta kayu akasia sejumah 30 ikat.

Ia mengatakan Teguh dibantu Paini pada awal Agustus 2018 naik ke hutan Gunung Sindoro di petak 7B yang dikenal pula dengan Lempung Krakalan untuk membuka lahan dengan mencangkuli lahan, membersihkan alang-alang  remuju dan rumput serta dijadikan satu tumpuk.

Pada awal September keduanya membakar ilalang sambil terus mencangkuli lahan untuk lahan baru, kemudian dilaporkan ada kebakaran hutan yang bermula dari petak 7B pada 7 September 2018, selanjutnya petugas menangkap tersangka di rumahnya.

Ia menuturkan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan kemungkinan tersangka lain

Tersangka Teguh mengatakan bersama istrinya berencana membuka lahan baru di lereng Gunung Sindoro untuk ditanami terung Belanda dengan harapan bisa meningkatkan kesejahteraan keluarganya.

"Saya tidak bermaksud membakar hutan, hanya ingin membuka lahan, tidak tahunya hutan juga terbakar. Saya mengaku bersalah, kebakaran hutan itu juga terjadi beberapa hari setelah saya membakar lahan, mungkin merembet," katanya.     

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024