Pati (Antaranews Jateng) - Pengemudi angkutan kota, bus mini, ojek pangkalan dan becak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sepakat menolak kehadiran jasa ojek daring atau "online" karena merugikan mereka, Senin.
     
Untuk menyampaikan aspirasinya itu, para pengemudi angkutan kota, bus mini, becak dan ojek pangkalan mendatangi DPRD Pati untuk melakukan audiensi.
     
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pati Suyanto di Pati, Senin, mengatakan, secara tegas dirinya menolak keberadaan ojek daring di Kabupaten Pati, terlebih mereka belum mempunyai dasar hukum.
     
Ia memperkirakan kehadiran jasa ojek daring justru akan mematikan angkutan konvensional, seperti ojek pangkalan, penarik becak dan angkutan konvensional lainnya. Bahkan, keberadaan ojek daring juga melanggar Undang-Undang nomor 2/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
    
"Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak adanya peninjuan kembali yang diajukan oleh driver daring pada pasal 151 UU LLAJ. Dengan demikian, keberadaan angkutan maupun ojek daring di Pati sudah melanggar UU," katanya.
     
Ia menjelaskan bahwa selama ini ojek daring belum diatur di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74/2014 tentang Angkutan Jalan. Bahkan belum bisa memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108/2017 Pasal 1 angka 15.
     
Pada 10 September 2018, katanya, Mahkamah Agung (MA) juga mengabulkan uji materi PM 108/2017 dan membatalkan Permenhub nomor 108/2017.
     
"Dengan tidak berlakunya peraturan tersebut, maka keberadaan angkutan daring menjadi ilegal karena tidak mempunyai payung hukum dan melanggar UU nomor 22/2009," ujarnya.
     
Ia berharap keberadaan ojek daring segera ditertibkan karena dikhawatirkan bisa memunculkan konflik di Pati. 
     
Sementara itu, Wakil III DPRD Kabupaten Pati Joni Kurnianto usai menemui perwakilan angkutan konvensional mengaku sepakat untuk menolak angkutan daring di Pati. 
     
"Kami juga mendorong Bupati Pati untuk membuatkan surat keputusan. Kami juga akan meminta Dinas Perhubungan setempat untuk membuat surat kepada Dishub Provinsi Jawa Tengah tentang penolakan tersebut. Mudah-mudahan Dishub Provinsi tidak mengeluarkan izin operasi angkutan daring di Pati," ujarnya.
     
Ia menganggap angkutan daring tidak tepat jika beroperasi di kota-kota kecil, seperti di Kota Pati karena dampaknya para penarik angkutan konvensional maupun ojek pangkalan akan kehilangan mata pencahariannya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024