Boyolali (Antaranews Jateng) -  Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Boyolali mengingatkan kepala dan perangkat desa di Boyolali agar tidak terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum 2019. 

 "Kepala desa berserta perangkatnya harus memahami hal tersebut. Itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 6/2014 tentang Desa, Kades, dan Perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye Pemilu," kata Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Boyolali, Rubiyanto, di Boyolali, Senin.

"Jika aturan itu dilanggar maka yang bersangkutan akan terkena hukuman penjara satu tahun, dan denda paling banyak Rp12 juta," kata Rubiyanto.

Menurut Rubiyanto tahapan kampanye Pemilu 2019 segera berlangsung. Kades dan perangkat desa merupakan pejabat pemerintah dilarang ikut serta terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal tersebut, kata Rubiyanto, sebagaimanana diatur dalam Pasal 490 UU No.7/2017 tentang Pemilu. Setiap Kades dan Perangkat Desa yang melanggar aturan itu akan menerima sanksi penjara maksimal satu tahun, atau dalam UU itu, denda paling banyak Rp12 juta.

"Jadi Setiap Kades dan perangkat desa harius netral, tidak boleh merugikan atau menguntungkan salah stau pihak peserta Pemilu," kata Rubiyanto.   

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024