Banyumas (Antaranews Jateng) - Kementerian Perhubungan menghargai putusan Mahkamah Agung yang mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang menjadi payung hukum taksi daring.

"Soal taksi `online`, tadi juga Pak Menteri (Menhub Budi Karya Sumadi) baru telepon sama saya, keputusan MA adalah keputusan yang terbaik. Jadi, baik pemerintah, baik juga aliansi, baik juga aplikator harus tunduk dan patuh terhadap keputusan MA, mau keputusan itu mengenakkan atau tidak," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.

Budi mengatakan hal itu kepada wartawan usai peluncuran dan pengaktifan kembali Unit Pemeriksaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ajibarang.

Menurut dia, dari sekian pasal dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, ada sebagian yang diterima oleh MA untuk dilaksanakan dan ada pula yang tidak diterima.

"Nah, padahal (pasal) yang diterima, itu juga ada yang ditolak oleh pihak aliansi. Stiker memang ditolak atas kehendak dari aliansi, tetapi kuota atau batas wilayah operasi sebenarnya aliansi kurang setuju, tapi itu sudah menjadi keputusan MA," katanya.

Ia mengaku sudah rapat pada hari Jumat (14/9) dengan mengundang aliansi dan suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, mereka harus tunduk pada putusan MA.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi putusan MA. Hari Senin (17/9)-Selasa (18/9), akan digelar diskusi dengan pihak aliansi taksi daring untuk merumuskan kembali regulasi baru untuk mengatur operasional angkutan tersebut.

"Tapi supaya tidak terjadi `deadlock` lagi, saya minta aliansi membuat rumusan dulu yang maunya seperti apa dan prinsip bagi kita ada beberapa hal yang harus dipedomani, yang pertama adalah aspek keselamatan diutamakan, kemudian aspek keamanan juga diutamakan, baik kepada pengemudi, baik juga kepada penumpang," katanya.

Selain itu, kata dia, masalah tarif juga harus diatur oleh Kemenhub karena taksi daring merupakan bisnis transportasi.

Budi mengharapkan rumusan regulasi baru tersebut dapat selesai pada awal bulan Oktober karena dia sudah punya konsepnya sehingga tinggal memasukkan usulan-usulan baru dari pihak aliansi.

"Bulan depan diharapkan bisa uji publik di beberapa kota besar. Mungkin bulan depan minimal sudah bisa ditandatangani oleh Pak Menteri," katanya. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024