Kudus (Antaranews Jateng) - Bank Jateng menghentikan sementara penyaluran Kredit Usaha Produktif (KUP) untuk pelaku usaha mikro di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, karena belum ada pembaruan kerja sama dengan pemerintah setempat.

Menurut Ketua Tim Analis Kredit Bank Jateng Cabang Kudus Dhany Ardhi Wicaksono di Kudus, Jumat, penyaluran kredit usaha produktif untuk sementara sudah dihentikan sejak Maret 2018.

Hasil penandatanganan kerja sama dengan Pemkab Kudus sebelumnya, kata dia, mulai Maret 2015 dan berakhir Maret 2018.

Untuk bisa menyalurkan kembali KUP yang digagas Pemkab Kudus tersebut, kata dia, perlu ada penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) kembali dengan Pemkab Kudus.

"Bank Jateng juga sudah mengirimkan surat terkait hal itu ke Pemkab Kudus," ujarnya.

Adapun jumlah debitur yang memanfaatkan program KUP untuk saat ini tercatat sebanyak 724 debitur.

Sementara nilai kredit yang tersalurkan untuk ratusan debitur tersebut mencapai Rp8,062 miliar.

"Karena penyaluran kredit per Maret 2018 dihentikan, maka saat ini menunggu pelunasan dari para debitur yang dimungkinkan ada yang jangka waktunya lebih dari satu tahun. Kalaupun ada pemohon KUP akan ditawarkan produk kredit lainnya yang dimiliki Bank Jateng," ujarnya.

Berdasarkan penyaluran kredit sejak tahun 2015, katanya, tingkat pengembaliannya cukup bagus karena secara umum mencapai angka 80-an persen debiturnya mengembalikan pinjamannya secara tertib.

Sementara tingkat rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL), kata dia, berkisar 3 persen atau masih di bawah batas toleransi.

Nilai pinjaman yang diberikan, kata dia, mulai dari pinjaman Rp3 juta hingga Rp20 juta.

Dalam memberikan pinjaman tanpa agunan tersebut, Bank Jateng tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mengutamakan profil debitur yang memang mampu mengangsur dan memiliki karakter yang bagus.

Penyaluran kredit tanpa agunan tersebut, sebagai bentuk kerja sama dengan Pemkab Kudus dalam rangka membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat bantuan modal untuk pengembangan usahanya.

Untuk menghindari tunggakan, Bank Jateng melakukan monitoring dan evaluasi yang hasilnya disampaikan kepada pemkab, kemudian diteruskan ke pemerintah desa setempat.

Program KUP tanpa agunan dengan sasaran pelaku usaha mikro di Kudus itu, digagas oleh Bupati Kudus Musthofa yang digulirkan mulai 10 Maret 2015.

Dalam penyalurannya, disesuaikan dengan kartu yang dimiliki oleh pelaku usaha dengan plafon pinjaman maksimal Rp20 juta dengan jangka waktu kredit maksimal 36 bulan.  

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024