Kudus (Antaranews Jateng) - Kabupaten Kudus tercatat sebagai salah satu kabupaten di wilayah kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus yang pencairan klaim jaminan sosial ketenagakerjaannya sepanjang bulan Agustus 2018 tertinggi dibandingkan dengan kabupaten lainnya.

"Selama bulan Agustus 2018, nilai klaim yang terbayarkan untuk Kabupaten Kudus mencapai Rp8,87 miliar dari jumlah kasus sebanyak 1.316 kasus," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Ishak melalui Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Fajar Tri Utomo di sela-sela penyerahan klaim kepada ahli waris almarhum Medi Santoso di Balai Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kudus, Rabu.

Ia mengatakan pembayaran klaim sebesar itu, meliputi pembayaran klaim dari program JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JP (Jaminan Pensiun) dengn jumlah bervariasi.

Hadir dalam penyerahan klaim tersebut, Kepala Desa Hadipolo Wawan Setiawan.

Sementara pembayaran klaim dari kabupaten lainnya, yakni Kabupaten Pati menempati urutan kedua dengan nilai klaim sepanjang Agustus 2018 sebesar Rp1,97 miliar dari 372 kasus, disusul Kabupaten Jepara sebesar Rp1,68 miliar dri 489 kasus, kemudian Kabupaten Blora sebesar Rp1,53 miliar dari 230 kasus.?

Pembayaran klaim terendah, yakni dari Kabupaten Rembang sebesar Rp945,26 juta dari 140 kasus.?

Ia mengatakan pembayaran klaim terbaru pada September 2018, yakni pembayaran klaim untuk ahli waris dari almarhum Medi Santoso yang merupakan pekerja di PT Starfood Jaya Prima dan meninggal akibat serangan jantung.?

Total klaim yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, sebesar Rp44,76 juta, meliputi jaminan kematian sebesar Rp24 juta, jaminan pensiun sebesar Rp331.000 yang diberikan secara berkala, jaminan hari tua sebesar Rp8,43 juta, dan beasiswa sebesar Rp12 juta.

"Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum dan berharap klaim atau manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, terutama beasiswa dapat dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak almarhum yang kebetulan baru saja diterima di perguruan tinggi di Kudus," ujarnya.

Ia mengatakan jaminan pensiun diberikan secara berkala sebesar Rp331.000 per bulan sampai janda atau duda menikah kembali atau meninggal, kemudian turun ke anak sampai anak bekerja atau menikah atau umur 23 tahun.

Istri almarhum, Lissetiyowati mengaku bersyukur dan berterima kasih berkat BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah dalam melindungi setiap pekerja. ?

"Pembayaran klaim tersebut, tentunya sangat berarti bagi keluarga, terutama uang beasiswa yang kebetulan anak kami baru saja diterima di Universitas Muria Kudus sehingga bisa dipergunakan untuk biaya kuliah," ujarnya.

Kepala Desa Hadipolo Wawan Setiawan menambahkan ini merupakan bentuk pelayanan prima dari BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta.?

Bahkan, lanjut dia, klaim yang seharusnya baru bisa cair dalam waktu sepekan, ternyata bisa cair lebih cepat setelah persyaratan dinyatakan lengkap, sehingga sebelum sepekan sudah diserahkan kepada ahli waris.


Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024