Magelang (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menemukan sedikitnya 4.406 pemilih ganda setelah melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 di daerah itu.
     Koordinator Humas Bawaslu Kabupaten Purworejo Anik Ratnawati dalam keterangan tertulis yang diterima di Magelang, Selasa, mengatakan kegandaan itu, meliputi 1.465 data ganda nama dan tempat tanggal lahir,  2.391 data ganda nomor induk kependudukan, 550 data ganda NIK dan nama.
     "Analisis kegandaan kami lakukan setelah mendapatkan data DPT resmi yang diberikan KPU hasil penetapan tanggal 20 Agustus 2018. DPT itu kami dapatkan tanggal 28 Agustus 2018," katanya didampingi Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Rinto Hariyadi.
     Ia mengatakan temuan pemilih ganda tersebut merata di 16 kecamatan di Kabupaten Purworejo di kawasan selatan Provinsi Jateng itu.
     Bawaslu setempat menemukan satu NIK digunakan untuk lebih dari satu orang pemilih.
     "Analisis kegandaan ini kami cek dengan menerjunkan pengawas di kecamatan serta desa dan kelurahan," katanya.
     Pihaknya telah menggelar rapat pleno internal untuk menyikapi temuan data pemilih ganda dengan keputusan memberikan rekomendasi kepada KPU agar memperbaiki data tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     Ia mengatakan tentang pentingnya DPT Pemilu 2019 di daerah itu yang benar-benar valid.
     Bawaslu Purworejo juga telah menurunkan data kegandaan berdasarkan nama dan alamat kepada pihak panitia pengawas kecamatan untuk selanjutnya dilakukan pencermatan dan pengecekan ke lapangan bersama-sama dengan panitia pemilihan kecamatan.
     "Sekarang ini masih terus kerja keras untuk mengecek ke lapangan data ganda tersebut. Hasilnya secara berjenjang akan dilaporkan," katanya.
     Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Purworejo Abdul Aziz mengatakan hasil pencermatan di desa/kelurahan serta kecamatan akan dibawa ke forum pencermatan di tingkat kabupaten yang rencananya digelar pada Rabu (12/9) oleh KPU dengan melibatkan Bawaslu dan pihak partai politik peserta pemilu.
     "Hari Kamis (13/9), KPU mengagendakan pleno hasil perbaikan. Tentu harapan kami pemilih-pemilih ganda yang sudah kami rekomendasikan agar dicoret saat pleno nantinya," katanya.

Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024