Solo (Antaranews Jateng) - Tim penyidik Polres Kota Surakarta melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus pengemudi mobil Mercedes Benz  Nopol AD 888 QQ,  Iwan Adranacus (40), warga Jaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang menabrak pesepeda motor hingga korban meninggal dunia, ke Kejaksaan Negeri setempat.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo di Solo, Jumat, mengatakan berkas perkara Iwan yang menabrak korban, Eko Prasetio, warga Jalan  Mliwis RT 002 /RW 007 Manahan Solo, hanya butuh waktu selama 3 minggu untuk menyelesaikannya, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

Korban meninggal dunia setelah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AD 5435 OH ditabrak dari belakang mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ yang dikendarai oleh Iwan Adranacus di Jalan K.S.Tubun Manahan Banjarsari Solo pada 22 Agustus 2018.

Menurut Kapolres, tim penyidik tidak menemui kendala sehingga berjalan lancar selama pemberkasan kasus tersebut. Penyidik menangani kasus itu, setelah kejadian dimulai dari penyelidikan dengan memeriksa saksi, dan dilanjutkan gelar perkara, serta penetapan tersangkanya.

Penyidik kemudian meningkatkan kasus Iwan tersebut ke tahap penyidikan dan dilakukan olah tempat kejadian perkara, dilanjutkan rekonstruksi kejadian di tiga lokasi. Tim langsung menyelesaikan berkas perkara tahap pertama untuk dilimpahkan ke Kejari.

"Kami berharap berkas perkara tahap pertama kasus itu segera bisa segera dinaikan dan dinyatakan lengkap (P21). Namun, kami masih menunggu hasil pemeriksaan berkas tahap pertama dari kejaksaan," kata Kapolres.

Menurut Kapolres, jika berkas berkara tahap pertama dapat dinyatakan lengkap, kemudian memasuki tahap kedua dengan disertai pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejari. Pihaknya optimistis berkas perkara kasus kecelakaan itu bisa diterima lengkap sehingga dapat dinyatakan P21.

Dia menjelaskan tim penyidik Polresta Surakarta dalam pemberkasan perkara tersebut telah menyiapkan sebanyak 18 orang saksi termasuk saksi ahli yang kompeten. Akan tetapi pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci. 

Tersangka Iwan  dalam kasus tersebut bakal dijerat dengan Psal 338 dan atau subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan berakibat kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Teguh Subroto saat dikonfirmasi soal pelimpahan berkas perkara kasus Iwan ke Kejari, membenarkan. pihaknya menerima berkas perkara Iwan di Kejari, pada Kamis (6/9).

"Kami mempunyai waktu selama 7 hari untuk meneliti berkas perkara tahap pertama. Kami sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum yakni Titik Mariani, Rahayu Nurraharsi, dan Satriawan Sulaksono. Hasilnya segera diinformasikan kepada tim penyidik Polresta Surakarta," demikian Kajari. 


 
 
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024