Semarang (Antaranews Jateng) - Polda Jawa Tengah membongkar praktik judi daring di Kota Solo yang menggunakan jasa warnet sebagai kedok bisnis ilegal tersebut.
       
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Condro Kirono di Semarang, Rabu, mengatakan pengungkapan tersebut berawal patroli siber yang dilaksanakan oleh Direktorat Kriminal Khusus.
       
Polisi menggerebek Warnet Cyber Internet Cafe yang berlokasi di Jalan Juanda dan Jalan Abdul Muis, Kota Solo. Polisi juga mengamankan lima orang yang diduga sebagai operator judi daring di kedua warnet itu.
       
"Ada dua TKP, omzet per bulannya bisa mencapai Rp1 miliar," kata kapolda.
       
Ia menjelaskan pada modus judi daring itu, masyarakat yang ingin bermain harus datang langsung ke kedua warnet tersebut.
       
Kepada opetator warnet, pemain akan mendapat username dan kata kunci untuk bisa masuk ke permainan dengan membayar sejumlah uang sebagai deposit jaminan.
       
Menurut dia, permainan dalam judi tersebut hanya bisa dibuka jika dimainkan di dalam warnet.
       
"Kalau laman judi 'online' ini dibuka dari luar tidak bisa karena sudah diblokit," katanya.
       
Bisnis ilegal itu, lanjut dia, sudah beroperasi sekitar lima tahun.
       
Polisi dalam penindakan tersebut hanya menangkap lima orang yang berperan sebagai operator.
       
Adapun pengunjung yang menjadi pemain di judi tersebut hanya dimintai keterangan.
       
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan puluhan komputer yang diduga digunakan sebagai sarana bermain judi itu.
         
Atas perbuatannya, para pelaku selanjutnya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024