Semarang (Antaranews Jateng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah membentuk panitia khusus rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan inovasi daerah sebagai dukungan terhadap pemerintah provinsi setempat dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
  
   Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sri Puryono di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa raperda tersebut disusun berdasarkan pengaturan dua konsep inovasi di antaranya, inovasi dalam rangka pembaruan terkait penyelenggaraan pemerintah daerah oleh pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta inovasi dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi oleh masyarakat yang diatur pada UU No.18/2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  
   Menurut dia, adanya raperda tersebut akan meningkatkan kinerja Pemprov Jateng dalam mengusulkan dan menghasilkan produk-produk kebijakan inovasi.

     Selain itu, juga mengefisienkan dan mengefektifkan pelayanan terhadap masyarakat dengan pelayanan-pelayanan yang inovatif.

     "Setelah raperda ditetapkan sebagai perda, akan terbangun interaksi dan kolaborasi antara stakehoder terkait dalam bidang penelitian, pengembangan, dan inovasi di Jateng sehingga akan meningkatkan daya saing daerah," ujarnya.

     Inovasi daerah, kata Sekda, tentunya tidak dibatasi hanya berasal dari pemerintah daerah, melainkan dibuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan inovasi daerah dan hal ini diperkuat dengan inisiatif inovasi daerah yang bisa berasal dari masyarakat dan perguruan tinggi.

     Sekda menyebutkan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat, memberikan dampak perubahan yang sangat besar dan menjadi unsur utama dalam inovasi sehingga harus memberikan nilai tambah dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik, peningkatan daya saing daerah dan produktivitas masyarakat agar kesejahteraan mereka akan semakin meningkat.

     Pengaturan kebijakan inovasi diharapkan menjangkau seluruh pelaku inovasi agar bisa terencana, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi, yang pada akhirnya mendorong mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

     "Perda ini kedepannya diperlukan untuk menciptakan ruang bagi interaksi dan kolaborasi pelaku inovasi, percepatan koordinasi, dan intermediasi antara penyedia dan pengguna teknologi, serta mendorong pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengembangan secara lebih optimal dengan memperkuat sistem inovasi daerah di provinsi dan kabupaten/kota se-Jateng," katanya.
  
   Pansus Raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah diketuai oleh Yudhi Sancoyo dengan wakil ketua Muhammad Rodhi.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024