Kudus (Antaranews jateng) - Mahkamah Agung menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sebagai pemilik lahan yang terkena pembebasan untuk pembangunan Bendungan Logung.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Kudus Suhastuti di Kudus, Senin, mengakui baru saja menerima salinan petikan putusan PK dari Mahkamah Agung.

Berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung tertanggal 19 Februari 2018, nomor:850PK/PDT/2017 Jo No.1664 K/ PDT/2016 Jo No.325/Pdt/2015/PT.Smg Jo No.6/Pdt.G/2015/PN.Kds dalam perakara antara Satini Sukamin dan kawana-kawan sebagai pemohon PK melawan Pemkab Kudus, kata dia, amar putusannya berbunyi menolak permohonan peninjauan kembali dari para pemohon PK.

Adapun jumlah pemohon PK, kata dia, tercatat sebanyak 24 orang yang merupakan warga Kecamatan Dawe dan Jekulo.

Selain menolak permohonan PK, pemohon PK juga dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta.

Dengan adanya putusan tersebut, kata dia, warga sebelumnya melakukan upaya hukum atas ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan Bendungan Logung tidak ada alasan lagi untuk menolak menerima tawaran dari Pemkab Kudus.

Harga jual tanah yang ditawarkan Pemkab Kudus, yakni sebesar Rp28.000 per meter persegi untuk tanah miring dan Rp31.000/meter persegi untuk tanah datar.

"Karena Pemkab Kudus menempuh jalur kosinyasi atau ganti untung yang dititipkan di Pengadilan Negeri Kudus, maka warga bisa mengambil uang tersebut di PN Kudus," ujarnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, PN Kudus memang masih menyimpan uang ganti untung untuk warga yang lahannya terkena pembebasan untuk pembangunan bendungan.

"Uang tersebut tersimpan dengan aman dan warga yang berhak tetap bisa mencairkannya dengan mememuhi sejumlah persyaratan," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kudus Rudi Fakhrudin Abbas.

Ia mengatakan uang tersebut tersimpan dengan aman dan warga yang berhak tetap bisa mencairkannya dengan mememuhi sejumlah persyaratan.

Uang ganti untung lahan tersebut, kata dia, sebaiknya dicairkan, ketika upaya jalur hukumnya memang sudah berkekuatan hukum tetap.

Gugatan perdata warga yang lahannya terkena pembebasan berawal dari nilai ganti untung yang ditawarkan Pemkab Kudus dianggap tidak sesuai harga jual di pasaran.

Karena proses ganti rugi yang cukup alot, akhirnya Pemkab Kudus mengajukan konsinyasi ke PN Kudus dengan menyerahkan 68 berkas atau bidang tanah yang tersebar di empat desa.

Dalam perjalanannya, banyak warga yang akhirnya menerima tawaran ganti untung dari Pemkab Kudus dengan mencairkan uangnya di PN Kudus.

Adapun lahan yang dibangun bendungan seluas 196 hektare, tersebar di Desa Tanjungrejo dan Honggosoco (Kecamatan Jekulo), Kandangmas dan Rejosari (Kecamatan Dawe) serta lahan Perhutani. ??

Mega proyek pembangunan Bendungan Logung tersebut dengan nilai kontrak tahun jamak dianggarkan oleh Pemerintah Pusat lewat APBN sebesar Rp604,15 miliar, meliputi biaya konstruksi sebesar Rp584,94 miliar, sedangkan biaya supervisi sebesar Rp19,21 miliar.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024