Temanggung (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus tiga pejudi kartu remi di sebuah bengkel di Jalan Raya Kedu-Parakan, Dusun Kalisat, Desa Campursari, Kabupaten Temanggung.

Wakapolres Temanggung Kompol Sugiyatmo di Temanggung, Jumat, mengatakan ketiga pejudi tersebut ditangkap saat anggota Satreskrim Polres Temanggung yang melakukan patroli di wilayah Kedu, mendapatkan informasi dari warga bahwa ada perjudian di sebuah bengkel di Kalisat.

"Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, memang benar informasi tersebut dan langsung dilakukan penggerebekan. Sebenarnya ada empat orang yang berjudi, tetapi saat digerebek satu pejudi atas nama Bandi kabur dan kini masih dalam pengejaran," katanya.

Dalam penggerebekan tersebut polisi menyita beberapa barang bukti, yakni uang tunai Rp1.680.000, satu set kartu remi, selembar karpet, dan ?sebuah lampu TL.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga pejudi tersebut kini ditahan di Polres Temanggung untuk menjalani proses hukum.

Ia mengatakan ketiga pejudi tersebut dijerat Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.

Tersangka Faizun mengatakan dalam perjudian tersebut setiap kali putaran masing-masing pejudi membayar taruhan Rp15.000.

"Sebenarnya kami hanya iseng dalam bermain judi tersebut, baru beberapa kali putaran ternyata sudah digerebek polisi," katanya. 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024