Solo (Antaranews Jateng) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surakarta mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang atas vonis perkara korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp725,5 juta pada APBN 2016/2017 di Solo dengan terdakwa Novita Herawati (45).

JPU mengajukan banding karena putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 6,5 tahun penjara.

Sebelumnya, Selasa (21/8), majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 4,5 tahun terhadap terdakwa Novita Herawati, kata JPU Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono di Solo, Kamis.

"Kejaksaan sudah mengirimkan surat banding ke PT Semarang, Senin (27/8)," kata Satriawan.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Muhammad Sainal menghukum denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Terdakwa juga diberikan beban mengembalikan uang penganti korupsi senilai Rp684 juta.

"Uang pengganti itu, dikurangi Rp80 juta dari uang hasil korupsi yang sudah dikembalikan terdakwa ketika dia ditahan di Kejari," kata Satriawan.

Menurut dia, terdakwa harus mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp604 juta dibayar dengan waktu sebulan setelah vonis.

Jika dalam jangka waktu yang ditetapkan tidak dapat mengembalikan, harta benda akan disita atau hukuman ditambah 2 tahun penjara.

Kendati demikian, JPU berharap pengajuan banding kasus korupsi dana PIP 2016/1017 dengan terdakwa yang juga mantan teller senior BRI Cabang Solo segera diproses PTN Semarang.

Menurut Kepala Kejari Surakarta Teguh Subroto, vonis uang pengganti PIP yang dikorupsi terdakwa, tidak sesuai dengan tuntutan JPU sehingga pihaknya mengajukan banding.

Ia menilai hakim salah dalam mengambil fakta hukuman dalam kasus ini. Kejari Suarakarta dari hasil audit kasus tersebut kerugian negara senilai Rp725,5 juta.

Terdakwa kemudian mengembalikan uang senilai Rp80 juta sehingga tersisa Rp645,5 juta. "Uang ini harus dikembalikan ke BRI Cabang Solo," kata Teguh Subroto.

Menurut dia, soal nilai kerugian negara mengacu dari hasil audit sementara internal BRI senilai Rp684 juta. Kerugian itu sifatnya sementara seharusnya tidak dapat dijadikan acuan oleh Mejelis Hakim.

"Semua fakta itu dijadikan bahan untuk mengajukan banding," ujarnya.

Kejari Surakarta sebelumnya menerima laporan dari orang tua siswa adanya korupsi dana bantuan siswa miskin melalui PIP yang dilakukan oknum pegawai bagian teller BRI Cabang Jalan Slamet Riyadi Solo.

Kejari melakukan penyidikan dan menahan Novita Herawati (45) pada tanggal 28 Februari 2018.

Novita dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024