Purbalingga (Antaranews Jateng) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Purbalingga, Jawa Tengah, menahan pelaku penganiayaan terhadap IM (7), yakni Amh, ibu tiri korban, kata Kepala Satreskrim Polres Purbalingga Ajun Komisaris Polisi Poniman.

"Penahanan tersebut dilakukan sejak kemarin (29/8) sore, setelah kami melakukan tindakan atau upaya paksa berupa penangkapan dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka," katanya di Purbalingga, Kamis.

Menurut dia, penahanan tersebut merupakan kebijakan penyidik dan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri.

Lebih lanjut, dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika penganiayaan terhadap IM dilakukan berulang-ulang sejak bocah itu tinggal bersamanya.

"Anak ini ikut ibu tirinya sudah sekitar lima tahun dan ibu itu (tersangka, red.) punya anak kandung. Kemungkinan motifnya karena faktor ekonomi yang lemah dan kebetulan ibu ini temperamen, selalu jengkel terhadap anak tirinya jika ada perbuatan yang tidak sesuai dengan harapan," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, setiap kali korban melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan kehendaknya, tersangka langsung menganiaya anak tirinya itu dengan cara memukul, mencubit, atau mencakar.

Poniman mengatakan tersangka dalam melakukan penganiayaan terhadap IM tidak menggunakan alat, namun pihaknya mengambil satu ikat sapu lidi dan sebuah kursi untuk dijadikan sebagai barang bukti.

"Anak itu didorong dan terbentur kursi sehingga kursinya kami sita untuk barang bukti," jelasnya.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan tersangka bakal dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 4 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Seorang bocah berinisial IM (7) yang tercatat sebagai siswa kelas 1 Sekolah Dasar Negeri 1 Pagerandong, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya.

IM sejak berusia dua tahun tinggal bersama ibu tirinya karena ibu kandungnya telah meninggal dunia, sedangkan ayahnya bekerja di Kalimantan.

Kasus penganiayaan tersebut terungkap berkat laporan guru kelas 1 SDN 1 Pagerandong kepada kepala sekolah karena curiga terhadap kebiasaan IM yang sering murung dan menyendiri pada hari Sabtu (25/8).

Selanjutnya, Kepala SDN 1 Pagerandong Giatri pada hari Senin (27/8) memanggil IM untuk memastikan kondisi siswa tersebut hingga akhirnya diketahui bahwa IM merupakan korban penganiayaan.

Oleh karena bingung cara melaporkan kejadian yang dialami salah satu siswanya kepada Kepala Desa Pagerandong, Giatri dengan sengaja membuat video yang menunjukkan luka-luka pada bagian tubuh IM.

Setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa Pagerandong, Giatri selanjutnya melaporkan kejadian yang dialami IM kepada Polres Purbalingga.

Saat ini, IM tinggal bersama keluarga ayah kandungnya yang tinggal di Pengadegan, Kabupaten Purbalingga.  

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024