Temanggung (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, melakukan klarifikasi terhadap salah satu bakal calon legislatif terindikasi sebagai mantan narapidana.
     "Ada masukan dari masyarakat bahwa salah satu bacaleg dari salah satu partai di Temanggung adalah seorang mantan narapidana," kata Komisioner KPU Kabupaten Temanggung Ari Murti Hendrowardani di Temanggung, Selasa. 
     Ia mengatakan dari masukam masyarakat tersebut pihaknya sedang melakukan klarifikasi terhadap partai yang bersangkutan. Upaya ini dilakukan untuk menggali kebenaran dari masukan tersebut.
     "Urusan kami bukan kepada individu bacaleg langsung, tetapi kami berhubungan dengan partai politik. Nanti parpol yang bersangkutan yang akan melakukan klarifikasi terhadap bacaleg yang dimaksud," katanya. 
     Namun, menurut dia jika parpol yang bersangkutan bisa langsung menghadirkan bacaleg tersebut akan lebih bagus, terutama untuk proses klarifikasi. 
     "Kami tidak berharap,  tetapi langkah seperti itu juga bisa dilakukan oleh parpol,  menghadirkan langsung yang bersangkutan untuk klarifikasi," katanya. 
     Ia menuturkan untuk menggali kebenaran dari laporan masyarakat tersebut, juga melakukan berbagai upaya dengan menelusuri data dari beberapa lembaga yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana. 
     "Kami juga melangkah untuk mencari kebenaran laporan tersebut, kami tidak bisa memutuskan jika tidak ada bukti yang pasti dari lembaga yang menyatakan bahwa bacaleg itu mantan narapidana," katanya. 
     Ia mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku, jika yang bersangkutan mantan narapidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun, maka yang bersangkutan wajib umumkan diri kepada publik melalui media massa bahwa dirinya pernah dipidana. 
     "Nah kalau nantinya yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk keikutsertaan sebagai bacaleg ada kemungkinan bacaleg itu memenuhi syarat,  tetapi juga sebaliknya," katanya. 
     Sebagaimana diketahui saat ini KPU telah mengumumkan DCS bacaleg melalui berbagai media dan KPU menerima tanggapan dari masyarakat.
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024