Semarang (Antaranews Jateng) - Terdakwa kasus pungutan liar pengurusan dokumen agraria dengan terdakwa Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang nonaktif Windari Rochmawati dituntut dengan hukuman enam tahun penjara.

Tuntutan hukuman tersebut disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada sidang lanjutan kasus pungli sebesar Rp597 juta di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin

Menurut JPU, terdakwa Windari terbukti menyakinkan dan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Oleh karena itu, terdakwa dituntut dituntut dengan hukuman selama 6 tahun penjara," kata jaksa Zahri Aeniwati.

Sebelumnya, Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang Windari Rochmawati didakwa menerima uang Rp597 juta yang merupakan pungutan di luar biaya resmi pengurusan dokumen agraria di Ibu Kota Jawa Tengah itu.

Pungutan liar tersebut antara lain berasal dari 169 pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Pungutan tersebut dilakukan terdakwa pada kurun waktu Oktober 2017 hingga Februari 2018.

Terdakwa mengurusi bagian pengecekan dan peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Semarang.

Besaran biaya yang dibebankan dari pengurusan dokumen agraria tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Selain itu, biaya yang harus dikenakan tersebut harus dibayarkan melalui bank yang sudah ditunjuk.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024