Purwokerto (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum perlu memperbaiki metode pengumuman daftar calon sementara anggota legislatif, kata dosen Teori Partai Politik dan Sistem Pemilu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Ahmad Sabiq.

"Kalau metodenya tidak diperbaiki, bisa jadi masyarakat akan tetap tidak peduli terhadap DCS (daftar calon sementara) hingga akhirnya saat pencoblosan dalam pemilu, mereka seolah membeli kucing dalam karung karena tidak mengenal calon legislator yang akan dipilih," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.

Sabiq mengatakan hal itu kepada Antara terkait dengan minimnya tanggapan masyarakat terhadap DCS Pemilu 2019 yang telah diumumkan. Bahkan di beberapa daerah seperti Kabupaten Banyumas, sama sekali tidak ada tanggapan masyarakat terhadap DCS tersebut.

Menurut dia, kurang responsnya masyarakat selain karena kurang gencarnya sosialisasi penyampaian tanggapan atas DCS itu juga disebabkan oleh format sosialisasinya yang kurang menarik.

"KPU memang telah merilis DCS melalui berbagai media termasuk media cetak maupun elektronik. Akan tetapi, ajakan dan imbauan tentang pentingnya partisipasi masyarakat untuk ikut menelisik daftar calon belum cukup tersosialisasikan secara masif," kata Pembantu Dekan III FISIP Unsoed itu.

Di samping itu, kata dia, KPU mestinya bisa mengemas pesan krusial tersebut dalam format yang menarik agar mengena di benak publik dan membuat mereka tergerak untuk menanggapi serta mengkritisi DCS, bukan sekadar dalam bentuk pengumuman yang bersifat formal.

Ia mengatakan rendahnya partisipasi masyarakat juga karena kurang dikenalnya para calon legislator.

"Bagaimana masyarakat mau mengkritisi bila mereka tidak mengenal caleg-caleg yang ditawarkan partai politik itu? Apalagi akses untuk mengetahui data riwayat hidup (curriculum vitae) mereka sangat terbatas," katanya.

Menurut dia, minimnya tanggapan tersebut juga disebabkan belum dibukanya mekanisme pelaporan yang aman, misalnya memungkinkan adanya pelaporan anonim. 

"Yang penting dilihat adalah bukti-buktinya yang dapat dipercaya, bukan siapa yang melaporkan. Ini, di satu sisi pelapor merasa aman, di sisi lain kebenaran laporan akan tetap terjamin," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, KPU perlu memperbaiki metode pengumuman dan sosialisasi DCS agar masyarakat antusias memberi tanggapan atas calon-calon legislator tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi mengakui jika hingga batas akhir penyampaian tanggapan pada tanggal 21 Agustus 2018, pihaknya tidak menerima tanggapan atas DCS yang diumumkan sejak tanggal 12 Agustus 2018.

"Tidak ada masyarakat yang memberi tanggapan atas DCS Pemilu 2019," katanya.

Oleh tidak ada tanggapan dari masyarakat, kata dia, pihaknya akan segera menyusun DCS itu menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

Berdasarkan tahapan Pemilu 2019, penyusunan DCT akan dilaksanakan pada tanggal 14-20 September 2018, penetapan calon anggota legislatif dijadwalkan tanggal 20 September 2018, dan pengumuman DCT pada tanggal 21-23 September 2018.

Sebanyak 504 bakal calon legislator DPRD Kabupaten Banyumas dari 16 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 yang masuk DCS telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Banyumas.

Dari 504 bakal calon legislator itu, empat orang di antaranya merupakan mantan narapidana, yakni Nuryoko Niti Alam yang terlibat kasus judi, Imam Subagyo kasus pengangkutan hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah, Ahmad Abdulloh kasus penganiayaan, dan Nanung Astoto kasus penyalahgunaan psikotropika. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024