Boyolali (Antaranews Jateng) - Penyidik Polres Boyolali sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penganiayaan terhadap Karmin (53) warga Dukuh Kangkung Lor RT 14 RW 03 Desa Jerukan, Kecamatan Juwangi, hingga meninggal dunia di rumah sakit.

Pelaku penganiayaan tersebut Suroto (27) yang masih tetangga korban, dan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali AKP Willy Budiyanto, di Boyolali, Sabtu.

"Tersangka kini ditahan di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Willy.

Ia mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban, pada Rabu (22/8), sore. Tersangka yang mendatangi rumah Karmin, langsung memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu jati dengan panjang sekitar satu meter dan diameter tiga centimeter.

Pada saat kejadian tersebut diketahui oleh istri dan anak korban. Keduanya yang melihat kondisi korban terluka kemudian berteriak minta tolong kepada warga. Korban yang mengalami luka parah di bagian kepala langsung dilarikan ke Puskesmas Juwangi untuk mendapatkan pertolongan.

"Korban mengalami luka robek dengan panjang sekitar 7 cm, lebar 1 cm dan mendapat 10 jahitan. Namun, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit Yakkum Purwodadi untuk perawatan lebih lanjut," kata Willy. 

Korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit Purwodadi, Sabtu, sekitar pukul 06.50 WIB. Polisi yang mendapatkan laporan langsung menangkap pelaku di rumahnya, sekitar pukul 08.00 WIB dan kini ditahan dan diperiksa di Mapolres Boyolali.

Willy mengatakan dari hasil penyelidikan tersangka mengaku melakukan menganiayaan terhadap korban dalam kondisi mabuk.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 352 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024