Pekalongan (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, hingga kini belum menerima tanggapan dari masyarakat atas daftar calon sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2019 yang diumumkan kepada publik.

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Mudasir di Pekalongan, Selasa, mengatakan batas waktu pemberian tanggapan masyarakat akan ditutup 21 Agustus 2018.

"Sesuai tahapan pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota jadwal masukan dan tanggapan masyarakat dimulai 12 Agustus hingga 21 Agustus 2018. Akan tetapi hingga kini belum ada satu pun tanggapan dari masyarakat terkait DCS Pileg 2019," katanya.

Menurut dia, apabila nantinya terdapat tanggapan masyarakat sehubungan pengumuman DCS Pileg maka tahapan selanjutnya adalah permintaan klarifikikasi pada partai politik.

"Adapun jadwal yang telah ditetapkan pada 22-28 Agustus 2018. Penyampaian klasifikasi dari partai politik pada KPU dijadwalkan 29 Agustus hingga 31 Agustus 2018," katanya.

Ia mengatakan pada 1 September hingga 3 September 2018 adalah jadwal pemberitahuan pengganti daftar calon legislatif sementara.?

Pengajuan pengganti bacaleg pada 4-10 September. Kemudian verifikasi pengganti DCS anggota DPR kabupaten/kota 11-13 September 2018.?

"Adapun penyusunan daftar calon tetap akan dilaksanakan pada 14-20 September 2018, penetapan calon anggota legislatif dijadwalkan 20 September 2018 dan pengumuman daftar calon tetap pada 21-23 September 2018," katanya.

Anggota KPU Kabupaten Pekalongan M. Ahsin Hana mengatakan pada proses pendaftaran hingga penyusunan daftar calon sementara, KPU menerapkan prinsip kerja tertib administrasi dan tata aturan yang telah ditetapkan.

"Sejak awal masa pendaftaran, kami melakukan komunikasi pada partai politik agar senantiasa melengkapi berkas atau dokumen yang dibutuhkan pada proses pendaftaran bacaleg," katanya.
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024