Batang (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang diigelar selama sebulan terakhir ini mengamankan sebanyak 113 sepeda motor yang menggunakan knalpot modifikasi atau tidak standar.

Ratusan sepeda motor itu diamankan polisi karena melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kelaikan Teknis Kendaraan di Jalan, kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang AKP Adiel Aristo di Batang, Selasa.

Menurut dia, banyak sisi negatif dalam menggunakan sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot standar, antara lain, menimbulkan polusi suara, memicu konflik sosial, atau gesekan antarwarga, apalagi menjelang masa kampanye.

Ia mengatakan bahwa polisi akan menyerahkan kembali sepeda motor itu apabila pemiliknya mengembalikan fungsi dan kondisi kendaraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.

Selain itu, kata dia, pemilik sepeda motor juga harus bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan yang sah dan memasang kembali knalpot standar.

"Apabila sepeda motor itu tidak diambil pemiliknya, akan knalpot modifikasi akan dilakukan pemusnahan. Jika pemilik sepeda motor mau mengambil sepeda motornya, harus memasang kembali knalpot standar, membuat surat pernyataan tidak mengulang lagi perbuatannya," katanya.

Ia mengatakan untuk mengantisipasi pemasangan knalpot rising atau modifikasi, polres akan melakukan sosialisasi pada pemilik toko onderdil atau modifikasi kendaraan tidak sembarangan menjual alat tersebut.

"Penggunaan sepeda motor berknalpot modifikasi boleh digunakan hanya pada kegiatan resmi atau balapan resmi. Itu pun pengangkutannya juga diatur, yaitu diangkut dengan kendaraan kabin ganda," katanya.

Menurut dia, sebanyak 113 sepeda motor yang diamankan polisi tersebut, pemilik kendaraan juga ada yang tidak menunjukkan kelengkapan surat kendaraan yang sah.

"Polisi tidak akan kompromi bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot standar. Polisi menyita dan mengamankan bagi sepeda motor yang menggunakan knalpot modifikasi," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024