Semarang (Antaranews Jateng) - Pelapor kasus hasil keuntungan dari modal bisnis karaoke, Jefri Fransiskus, melaporkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Semarang AKBP Fahmi Arifrianto ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Saya laporkan karena sudah sebulan kasus di Zeus Karaoke Semarang yang mereka tangani tidak juga ada hasilnya," kata Jefri di Semarang, Jumat.

Selain Kasat Reskrim, Jefri juga melaporkan dua anak buah Fahmi, masing-masing Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Iptu Dhayita Dhaneswari dan Kanit Tipikor AKP Ahmad Nurohim, ke propam.

Menurut dia, laporannya ke polisi berkaitan dengan penggelapan itu telah melebar menjadi adanya dugaan penggelapan pajak serta praktik prostitusi di Zeus Karaoke.

Ia menilai ada dugaan unsur kesengajaan dalam mengulur penanganan perkara itu oleh ketiga oknum tersebut.

Ia juga menyayangkan Zeus Karaoke yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kota Semarang itu masih beroperasi sampai saat ini.

Ia menuturkan laporannya ke Propam Polda ini bukan bertujuan untuk memperkeruh penanganan perkara Zeus di kepolisian.

"Sebagai warga negara saya ingin mendapatkan keadilan dan perlindungan," katanya.

Ia menyerahkan proses penanganan laporan terhadap Kasat Reskrim Polrestabes Semarang ini kepada Propam.

Meski demikian jika hingga sepekan tidak ada kejelasan atas laporannya itu, ia akan meneruskan laporannya itu ke Divisi Propam Mabes Polri.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mempersilakan Propam Polda Jawa Tengah menindaklanjuti laporan tersebut agar membuat terang persoalan dan penanganan kasus yang dilakukan.

"Biarkan proses penegakan hukum berjalan. Kalau ada yang tidak profesional atau proporsional nantinya akan terbuka," katanya.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024