Semarang (Antaranews Jateng) - Polrestabes Semarang meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan modus mengambil pesanan barang haram tersebut di dalam kamar sebuah hotel mewah di Kota Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Abiyoso Seno Aji di Semarang, Kamis, mengatakan, tersangka Eliya Nurma (36) warga Plombokan, Semarang Utara, Jawa Tengah, ditangkap di lobi hotel usai mengambil pesanan.

"Ditangkap usai mengambil barang di bawah kasur di salah satu kamar," katanya.

Bersama dengan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 165 gram sabu dan 53 butir pil ekstasi.

Menurut dia, ?modus yang dilakukan pengedar yang sudah beraksi sejak 7 bulan lalu itu tergolong baru.

Ia menjelaskan dalam modus tersebut sabu diletakkan di bawah kasur hotel yang sudah di pesan.

"Kunci hotel ditinggal di resepsionis dengan alasan nanti akan ada yang datang untuk masuk kamar," katanya.

Hotel yang dipilih pelaku pun, lanjut dia, selalu berpindah-pindah.

Dari keterangan pelaku, kata dia, sudah ada 14 kali kiriman sabu yang dibeli dengan harga Rp750 ribu dan dijual lagi dengan harga Rp870 ribu per gram.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024