Cilacap (Antara Jateng) - Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang merazia sebuah rumah di Desa Sidasari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang dijadikan sebagai tempat pembuatan jamu ilegal yang mengandung bahan kimia obat.
     
Tim yang dipimpin Pelaksana Tugas Kepala BBPOM Semarang Zeta Rina Puji Astuti itu menggeledah rumah milik SAL, Jalan Sampang-Sikampuh RT 19 RW 07, Desa Sidasari, Kecamatan Sampang, Cilacap, Rabu siang hingga sore hari.
     
Dalam penggeledahan tersebut, Tim BBPOM Semarang menemukan barang bukti berupa dua unit mesin "filling" (pengisian), satu unit mesin pres, satu tong atau sekitar 25 kilogram serbuk putih yang diduga sebagai bahan kimia obat.
     
Selain itu, produk jadi jamu atau obat tradisional "Black Ant" sebanyak 883 dus masing masing berisi 12 saset, produk ruah (curah) dalam kemasan sebanyak 21.928 saset, kemasan sekunder sebanyak 7.550 lembar, produk jamu Urat Kuda sebanyak 110 saset, produk jamu Galaksi Obat Kuat sebanyak 230 saset, serta dokumen pengiriman barang jadi dan resi pengiriman bahan baku.
     
Barang bukti dengan total nilai ekonomi sekitar Rp197.145.000 itu selanjutnya dibawa ke kantor BBPOM Semarang untuk penyidikan lebih lanjut.
     
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas Kepala BBPOM Semarang Zeta Rina Puji Astuti mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan investigasi sekitar satu bulan hingga akhirnya dilakukan penindakan terhadap SAL.
     
"Berdasarkan informasi dari yang bersangkutan, produk jamu atau obat tradional tersebut dipasarkan sampai ke Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan serbuk putih yang diduga sebagai bahan kimia obat namun untuk kepastiannya, kami akan lakukan uji laboratorium," katanya.
     
Menurut dia, SAL dapat diancam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar.
     
Lebih lanjut, dia mengakui jika hingga saat ini masih banyak industri jamu atau obat tradional ilegal yang menggunakan bahan kimia obat meskipun BBPOM Semarang sering melakukan pembinaan dan penertiban.
     
Oleh karena itu, kata dia, dengan adanya Loka POM yang akan segera dibuka di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan obat dan makanan.
     
"Kami juga ada Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal yang diharapkan dapat dibentuk hingga tingkat kabupaten/kota dan harapannya sampai tingkat RT tahu. Jangan sampai di tingkat RT tidak tahu kalau di lingkungannya ada yang memroduksi obat ilegal," katanya.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024