Semarang, (Antara Jateng) - Pengusaha asal Kebumen Khayub Muhammad Lutfi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas pemberian suap terhadap Bupati Nonaktif Yahya Fuad yang bertujuan agar memperoleh proyek di kabupaten tersebut.
       
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widijantono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara.
       
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp150 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
       
Dalam putusannya, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani masa hukumannya.
       
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
       
Mantan calon Bupati Kebumen itu memberikan uang suap yang totalnya mencapai sekitar Rp5,9 miliar kepada Yahya Fuad.
       
Pemberian tersebut bertujuan agar terdakwa memperoleh pekerjaan di kabupaten tersebut yang dibiayai oleh APBD.
       
Uang suap tersebut, masing-masing diserahkan melalui tiga orang, yakni dua anggota tim pemenangan Bupati Kebumen saat pilkada, Barli Halim dan Hojin Ansori, serta melalui Sekda Adi Pandoyo.
     
Uang suap senilai Rp2 miliar diberikan terdakwa melalui Barli Halim yang berasal dari fee 5 persen dalam proyek Rumah Sakit Prembun.
       
Adapun sisanya diberikan melalui Hojin dan Adi Pandoyo yabg berasal dari fee proyek senilai Rp36 miliar yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK).
       
Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024