Solo (Antaranews Jateng) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta menyatakan hingga kini belum ada pengaduan dari masyarakat terkait investasi bodong yang ada di wilayah Solo Raya.
"Meski tidak ada pengaduan, namun kami tetap berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjebak pada investasi bodong," kata Kepala OJK Surakarta Laksono Dwionggo di Solo, Kamis.
Ia mengatakan hal itu mungkin terjadi mengingat jeratan investasi bodong tidak mengenal batas wilayah. Apalagi saat ini merupakan era digitalisasi dimana masyarakat menerima sebagian informasi melalui internet.
Menurut dia, investasi bodong memungkinkan masyarakat mengalami kerugian yang cukup besar. Secara nasional, dikatakannya, akibat kasus investasi bodong, total kerugian yang tercatat selama lima tahun terakhir sekitar Rp1,5 triliun.
"Melihat kondisi ini perlu ada penindakan agar jangan sampai kerugian lebih besar lagi. OJK saat ini juga mulai gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat terhindar dari praktik investasi ilegal," katanya.
Sementara itu, OJK memastikan saat ini ada sebanyak 20 lembaga keuangan tidak berizin yang sedang dipantau oleh Satgas Waspada Investasi. Ia mengatakan 20 lembaga keuangan tersebut tidak beroperasi di Solo.
"Meski demikian kami imbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam melakukan investasi," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya mengimbau agar lembaga keuangan yang belum berizin tersebut segera mengurus izinnya sehingga masyarakat lebih percaya.
"Paling tidak status menjadi legal, sehingga masyarakat juga ada jaminan," katanya.
"Meski tidak ada pengaduan, namun kami tetap berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjebak pada investasi bodong," kata Kepala OJK Surakarta Laksono Dwionggo di Solo, Kamis.
Ia mengatakan hal itu mungkin terjadi mengingat jeratan investasi bodong tidak mengenal batas wilayah. Apalagi saat ini merupakan era digitalisasi dimana masyarakat menerima sebagian informasi melalui internet.
Menurut dia, investasi bodong memungkinkan masyarakat mengalami kerugian yang cukup besar. Secara nasional, dikatakannya, akibat kasus investasi bodong, total kerugian yang tercatat selama lima tahun terakhir sekitar Rp1,5 triliun.
"Melihat kondisi ini perlu ada penindakan agar jangan sampai kerugian lebih besar lagi. OJK saat ini juga mulai gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat terhindar dari praktik investasi ilegal," katanya.
Sementara itu, OJK memastikan saat ini ada sebanyak 20 lembaga keuangan tidak berizin yang sedang dipantau oleh Satgas Waspada Investasi. Ia mengatakan 20 lembaga keuangan tersebut tidak beroperasi di Solo.
"Meski demikian kami imbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam melakukan investasi," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya mengimbau agar lembaga keuangan yang belum berizin tersebut segera mengurus izinnya sehingga masyarakat lebih percaya.
"Paling tidak status menjadi legal, sehingga masyarakat juga ada jaminan," katanya.