Purbalingga (Antaranews Jateng) - Dua kegiatan fisik di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, terpaksa dilaksanakan mendahului APBD Perubahan 2018 karena bersifat mendesak, kata Pelaksana Tugas Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.

"Setelah APBD 2018 ditetapkan, ternyata terdapat hal-hal yang harus segera dilaksanakan, namun belum tertampung dalam APBD induk. Kegiatan ini memang sifatnya mendesak untuk segera dilaksanakan," katanya saat Rapat Paripurna DPRD Purbalingga dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap RAPBD Perubahan 2018 di Gedung DPRD Kabupaten Purbalingga, Kamis.

Bupati mengatakan hal itu terkait dengan pertanyaan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera saat Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap RAPBD Perubahan 2018 pada Rabu (1/8) yang menilai ada pelaksanaan kegiatan yang mendahului anggaran sehingga mengindikasikan perencanaan yang kurang matang.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Purbalingga memutuskan untuk melaksanakan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bedagas senilai Rp4.289.240.000 dan lanjutan pembangunan jembatan Pepedan-Tegalpingen yang dianggarkan sebesar Rp5.194.700.000 itu mendahului anggaran perubahan atas pertimbangan aspek kedaruratan.

"Kegiatan pertama, yakni penyelesaian pembangunan jembatan Kaligintung pada ruas jalan Pepedan-Tegalpingen. Apabila pembangunan tersebut tidak segera dilanjutkan, diperkirakan akan menimbulkan dampak kerugian yang lebih besar, karena hasil pekerjaan tahun 2017 menjadi rusak serta membahayakan keselamatan masyarakat," katanya.

Ia mengatakan progres pembangunan fisik jembatan Pepedan hingga akhir tahun 2017 telah mencapai 84 persen, sedangkan penyelesaiannya dilaksanakan menggunakan APBD 2018. 

Menurut dia, pekerjaan fisik jembatan telah mulai dilaksanakan pada April dan sesuai kontrak akan selesai pada 19 September 2018. 

"Sampai dengan saat ini, progres pekerjaan lanjutan tersebut telah mencapai 28 persen," katanya.

Sementara mengenai kegiatan penyediaan TPA Bedagas, Bupati mengatakan penutupan TPA Banjaran telah mengakibatkan situasi darurat sampah sehingga dibutuhkan penyiapan TPA baru yang berlokasi di Desa Bedagas.

Oleh karena itu, kata dia, Pemkab Purbalingga membutuhkan anggaran untuk pengadaan tanah jalan masuk, pengadaan dan pemasangan alat pemilah, serta biaya operasional TPA baru.

"Saat ini telah dioperasikan enam unit alat pemilah sampah di TPA Bedagas. Selanjutnya secara paralel sedang disusun `masterplan` dan DED (Detail Engineering Design) TPA yang rencananya akan menggunakan sistem `sanitary landfill`, sedangkan kegiatan penunjang yang dianggarkan mendahului perubahan APBD 2018 berupa pembangunan gudang dan bak lindi, saat ini telah masuk tahap penyusunan dokumen perencanaan," katanya.

Terkait dengan penyediaan tanah untuk TPA Bedagas, dia mengatakan hingga saat ini telah tersedia seluas 3,7 hektare dari kebutuhan minimal seluas 5 hektare.?

Menurut dia, luasan tersebut belum termasuk tanah akses jalan masuk TPA seluas 0,5 hektare yang juga telah selesai pembayarannya.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan selain aspek kedaruratan, juga ada alasan lain yang mendukung pelaksanan kegiatan mendahului anggaran, yakni adanya tambahan pendapatan dari pemerintah pusat dan provinsi yang sudah ditentukan penggunaannya, antara lain tambahan dana desa, perubahan hibah bantuan operasional sekolah (BOS) untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri, serta bantuan keuangan provinsi tahun 2018 yang sebelumnya belum dianggarkan dalam APBD.

"Keputusan Pemkab Purbalingga ini juga tidak melanggar regulasi, sebab telah dilakukan perubahan Peraturan Bupati Nomor 105 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD 2018. Hal ini juga mendasari ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018," katanya. 

 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024