Purbalingga (Antaranews Jateng) - Komisi C DPRD Kabupaten Kebumen melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, untuk mempelajari pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) setempat yang dinilai berkembang pesat.

Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kebumen Nur Hariyadi itu diterima Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Purbalingga Widiono serta pejabat terkait dan seluruh direktur BUMD di "Oproom" Graha Adiguna, Sekretariat Daerah Purbalingga, Selasa.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kebumen Nur Hariyadi mengatakan pihaknya ingin mengetahui upaya BUMD di Purbalingga khususnya yang bergerak di bidang bank perkreditan rakyat dalam bersaing dengan rentenir.

Menurut dia, rentenir yang biasa disebut dengan bank harian, bank "kloyong", bank "ucek-ucek", atau bank "plecit" itu cenderung lebih gencar dalam mencari nasabah.

"Padahal bank tersebut biasanya ilegal dan tidak terikat regulasi," katanya.

Salah seorang anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kebumen, Wijil Tri Atmojo, mengaku tertarik dengan Perusahaan Daerah Owabong yang awal mulanya hanya mengelola Objek Wisata Air Bojongsari (Owabong) Purbalingga.

Akan tetapi dalam perkembangannya, PD Owabong berkembang pesat hingga akhirnya mengembangkan sayap bisnisnya dengan mengelola sejumlah objek wisata lainnya.

"Saya ingin bertanya bagaimana awal mulanya Owabong sehingga pemerintah sendiri berani memberikan investasi yang cukup besar. Apakah saat itu sudah menjadi aset milik pemerintah lalu dibentuk BUMD, atau aset pihak lain yang kemudian dilimpahkan ke BUMD. Harapannya ini bisa menginspirasi kami," katanya.

Selain itu, dia juga menanyakan mengenai kesinambungan peran Pemerintah Kabupaten Purbalingga khususnya Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata setempat dengan PD Owabong yang telah menjadi BUMD.

"Apakah dengan pendapatan yang cukup besar dari Owabong ini, investasi setiap tahunnya cenderung kecil atau justru melebihi pendapatan itu sendiri," katanya.

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kebumen lainnya, Abdul Aziz mengaku ingin menggali kiat Pemkab Purbalingga melindungi pedagang kecil/tradisional maupun pengusaha kecil dalam menghadapi persaingan ketat dengan toko modern.

"Keberadaan toko modern saat ini sering kali membuat pedagang tradisional semakin tersingkir," katanya.

Terkait dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut khususnya tentang BPR, Asekbang Sekda Purbalingga Widiono mengatakan perusahaan daerah yang bergerak di bidang perbankan tersebut mengeluarkan program bantuan kredit Mawar (Melawan Rentenir).

Sesuai dengan namanya, kata dia, program bantuan kredit ini ditujukan untuk bersaing dengan bank "kloyong".

"Sasaran program ini adalah pengusaha kecil yang modalnya tidak lebih dari Rp2 juta, dapat pinjam ke BPR tanpa agunan dan tanpa bunga. Secara teknis memang kami belum bisa membatasi bank `kloyong`," katanya.

Sementara mengenai Objek Wisata Air Bojongsari yang dikelola PD Owabong, kata dia, sebelumnya merupakan kolam renang peninggalan zaman kolonial yang selanjutnya dikelola oleh sebuah yayasan.

Oleh karena memiliki potensi yang sangat besar, lanjut dia, tanah kolam renang tersebut selanjutnya dibeli oleh Pemkab Purbalingga.

"Setelah tanah itu dibeli, Pemkab Purbalingga mulai membangun sarana dan prasarana kemudian menunjuk seseorang yang punya kompetensi pengembangan kepariwisataan yang akhirnya ditetapkan sebagai perusahaan daerah," katanya.

Ia mengatakan Pemkab Purbalingga saat itu hanya berinvestasi sebesar Rp6 miliar dengan luas lahan 4,8 hektare.?

Menurut dia, investasi Pemkab Purbalingga hanya untuk pembelian tanah dan pembangunan "cottage".?

"Hingga saat sekarang, PD Owabong sudah memiliki aset tanah seluas 11 hektare dan pendapatan Rp48 miliar per tahun," katanya.

Khusus untuk perlindungan pedagang kecil, kata dia, Pemkab Purbalingga telah mengeluarkan kebijakan penangguhan izin berdirinya toko modern.?

Dengan demikian, lanjut dia, toko modern tidak lagi bertambah hingga saat sekarang

"Di sisi lain, Pemkab Purbalingga juga tengah membuat peraturan daerah yang mengatur toko modern," katanya. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024