Semarang (Antaranews Jateng) - Pengelola Zeus Karaoke Semarang mengungkapkan adanya upaya pemerasan di balik laporan atas dugaan penggelapan pajak dan praktik prostitusi terhadap tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kota Semarang itu.
       
Kuasa hukum pengelola Zeus Karaoke Semarang Gandung Sardjito di Semarang, Minggu, menyebut adanya mantan investor tempat hiburan malam itu di balik laporan pidana ke polisi.
       
Ia menjelaskan persoalan internal tempat hiburan malam yang berada satu kompleks di gedung Hotel Grand Edge Semarang tersebut berawal ketika salah satu investor awal pembangunan tempat itu yang bernama Jefri, menjual 10 persen saham yang dimilikinya.
       
Menurut dia, Jefri menyetor modal awal sebesar Rp400 juta. 
     
Selain itu, kata dia, 10 persen saham Jefri di tempat karaoke ini juga sudah dijual kepada pemegang saham lain dengan harga Rp600 juta.
       
"Itu semua ada bukti dan tanda terimanya," katanya.
       
Setelah itu, kata dia, muncul upaya untuk manjatuhkan bisnis karaoke tersebut.
     
 Ia menyebut ada orang dalam di tempat karaoke tersebut yang diduga dimanfaatkan untuk menjatuhkan tempat usaha itu.
       
"Ada mantan pegawai yang dipecat atas pencurian dokumen-dokumen penting di Zeus," katanya.
       
Dokumen-dokumen itu, lanjut dia, digunakan untuk memeras pengelola karaoke.
       
Bahkan, kata dia, mantan karwayan yang dipecat itu melaporkan dugaan praktik prostitusi ke polisi.
       
Padahal mantan karyawan tersebut yang menjalankan bisnis prostitusi terselubung, tanpa sepengetahuan pihak manajemen.
     
 "Kami memiliki bukti-bukti kalau dokumen yang dicuri itu digunakan untuk mencari keuntungan sendiri," katanya.
       
Sebelumnya, G (45), mantan pegawai Zeus Karaoke Semarang mengungkapkan praktik prostitusi yang terjadi di tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kota Semarang itu.
     
Praktik asusila itu diungkapkan G usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, atas dugaan pengancaman yang dilakukan pemilik karaoke itu terhadap pelapor.
       
Menurut dia, praktik prostitusi di tempat karaoke tersebut terorganisasi dengan rapi.
     
"Modusnya, pelanggan tempat karaoke bisa mem`booking` wanita pemandu lagu yang bekerja di tempat karaoke itu," katanya.
     
Adapun besaran tarif untuk kencan dengan wanita pemandu lagu ini mencapai Rp1,4 juta.
     
"Tarif ini masuk dalam tagihan yang harus dibayarkan oleh pelanggan," katanya.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024