Semarang (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menemukan setidaknya tiga nama bakal calon legislatif yang didaftarkan partai politik pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
     "Pada 21 Juli lalu, kami sudah serahkan berkas pendaftaran kembali ke parpol untuk dibenahi, dilengkapi syaratnya, dan sebagainya," kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono di Semarang, Kamis.
     Dari 691 bacaleg yang didaftarkan ke KPU Kota Semarang, ditemukan tiga nama bacaleg dari dua parpol yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi, di antaranya berasal dari laporan masyarakat.
     Ia menyebutkan tiga bacaleg itu, dua di antaranya berasal dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), yakni Nj dan As, sementara satu bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial Sy.
     Mengenai bacaleg mantan terpidana korupsi itu, menurut dia, bisa berasal dari laporan masyarakat, yang bersangkutan mengakui dan menyerahkan putusan pengadilan, serta dari penelitian KPU sendiri.
     Apalagi, kata dia, ketiga nama itu pernah menghiasi beberapa media beberapa tahun lalu yang kemudian dilengkapi dengan putusan pengadilan atas kasus yang melibatkan yang bersangkutan.
     "Jadi, kami mendapatkan masukan dari masyarakat mengenai tiga nama itu. Kemudian, dua bacaleg yang dari Hanura sudah kami konfirmasi melalui sistem informasi putusan pengadilan," katanya.
     Untuk satu bacaleg dari PPP, diakuinya, KPU masih mencari putusan pengadilan terkait kasus tersebut, tetapi berkasnya tetap dikembalikan ke parpol karena dinilai belum memenuhi syarat pendaftaran.
     "Ini kami masih mencari putusannya. Makanya, kami berharap juga kepada parpol untuk lebih aktif karena ini terkait pakta integritas yang mereka buat dan diserahkan, yakni formulir B3," katanya.
     Pakta integritas yang dimaksudkan, kata dia, parpol tidak mencalonkan bacaleg yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, atau pernah menjadi pelaku kejahatan seksual anak.
     Kalau sekarang ini, Henry mengatakan parpol masih bisa mengganti dengan bacaleg lainnya daripada nanti setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) yang membuat daftar bacaleg yang tercoret menjadi kosong.
     "Lebih baik ketahuan di sini. Ini kan masih masa perbaikan, bisa diganti. Kalau DCS juga masih bisa diganti. Namun, kalau sudah DCT sudah tidak bisa diganti. Ketika dicoret, ya, kosong," katanya.
     Selain itu, kata dia, pencalonan caleg juga bisa dibatalkan jika ternyata di kemudian hari ada laporan masyarakat mengenai bukti yang bersangkutan pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
     "Atau, setelah terpilih ternyata ada surat atau laporan dari masyarakat berkaitan dengan itu, seperti terpidana kasus korupsi, kami bisa membatalkan pencalonannya walaupun sudah jadi," tegas Henry.
   

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024