Semarang (Antaranews Jateng) - Uang suap yang diterima Bupati Nonaktif Kebumen, Jawa Tengah, Yahya Fuad diduga ikut mengalir ke mantan Kapolres Kebumen AKBP Alpen yang nilainya mencapai Rp1,7 miliar.

Hal tersebut terungkap dari kesaksian tim pemenangan Bupati Yahya Fuad, Barli Halim, saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap orang nomor satu di Kabupaten Kebumen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu.

Dalam kesaksiannya, Barli mengatakan uang yang juga mengalir ke mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Syahroni tersebut disebut sebagai dana bina lingkungan.

Barli mengungkapkan dana bina lingkungan yang mengalir ke kepala kejaksaan tersebut sekitar Rp250 juta.

Dana bina lingkungan itu, lanjut dia, berasal dari fee sejumlah kontraktor yang memperoleh proyek di kabupaten itu.

Barli mengaku dana bina lingkungan yang dihimpun atas perintah bupati itu mencapai Rp2,9 miliar.

Ia mengungkapkan salah satu pengusaha yang menyetorkan fee untuk dana lingkungan yakni mantan calon Bupati Kebumen Khayub Muhammad Lutfi. Khayub menyetor uang hingga Rp2,2 miliar.

Meski demikian, Barli mengaku sudah menitipkan sejumlah uang yang diduga merupakan uang suap itu ke penyidik KPK.

"Ada uang dari Kapolres sebesar Rp550 juta yang dititipkan di rumah saya. Sudah saya titipkan ke penyidik (KPK)," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjantono itu.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Fitroh Rocahyanto membenarkan adanya uang titipan dari saksi Barli ke penyidik KPK.

"Ada yang sudah dititipkan, termasuk mobil Wakil Bupati Kebumen yang berasal dari saksi," katanya.
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024