Semarang (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah mencoret enam bakal calon anggota legislatif yang mendaftar di tingkat provinsi dan kabupaten/kota karena tidak memenuhi syarat.

"Total ada enam bakal caleg yang kami coret karena dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo di Semarang, Rabu.

Tanpa menyebutkan identitas yang bersangkutan secara terperinci karena alasan lupa, Joko menjelaskan bahwa pencoretan enam bakal caleg itu dilakukan setelah pihaknya melakukan verifikasi berkas pendaftaran caleg Provinsi Jawa Tengah dan 35 kabupaten/kota periode 2019-2024.

"Untuk namanya saya lupa, yang pasti seorang bakal caleg di DPRD Jateng dicoret karena merupakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi," ujarnya.

Selain itu, KPU Jateng juga mencoret masing-masing satu orang bakal caleg di Kabupaten Blora, Brebes, Sragen, dan Kebumen karena merupakan mantan napi kasus korupsi.

"Ada juga bakal caleg tingkat DPRD Jateng yang dicoret karena masih berusia di bawah umur atau kurang dari 21 tahun pada 19 September 2018, saat ditetapkan menjadi calon legislatif," katanya.

Terkait dengan pencoretan enam bakal caleg itu, KPU Jateng sudah berkoordinasi dengan masing-masing partai yang mengajukan caleg bermasalah itu.

KPU Jateng memberikan kesempatan kepada bakal caleg, selain yang dicoret karena tidak memenuhi syarat, untuk memperbaiki pada masa perbaikan dokumen syarat calon hingga 31 Juli 2018.

Khusus kepada partai politik yang bakal calegnya dicoret karena merupakan mantan narapidana korupsi, KPU Jateng sudah menginformasikan untuk dilakukan penggantian.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024