Batang (Antaranews Jateng) - Tunggakan pajak kendaraan bermotor pada Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada semester I/2018 mencapai sekitar Rp4,9 miliar.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kabupaten Batang Roro Heruwaty Wahyu di Batang, Selasa, mengatakan bahwa jumlah nominal tunggakan atau pajak yang belum terbayarkan tersebut didominasi oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua.

"Jumlah nominal tunggakan itu setara dengan 5.777 unit kendaraan terdiri atas 455 unit kendaraan roda empat dan 5.322 unit sepeda motor," katanya.

Menurut dia, tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut terhitung mulai Januari 2018 hingga akhir Juni 2018. 

Kendati demikian, kata dia, UPPD tetap optimistis jumlah tunggakan itu bisa terselesaikan pada akhir 2018 karena setiap penunggak pajak bermotor akan didatangi oleh mitra samsat untuk membayar pajak kendaraan.

"Kami melakukan pelayanan 'jemput bola', peningkatan sosialisasi, dan memunculkan keberadaan Samsat Siaga, Samsat Paten dan Samsat Keliling," katanya.

Selain itu, kata dia, samsat juga menambah titik pelayanan seperti pada "area car free day", pelayanan di desa-desa dan menambah razia gabungan. 

"Kami berusaha menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan mendatangi para wajib pajak secara `'door to door'. Cara ini, kami menilai lebih efektif karena bisa membantu pemilik kendaraan yang belum sempat membayarkan pajak kendaraannya," katanya.

Ia menyebutkan saat ini pencapaian PKB baru sudah mencapai sekitar Rp28,270 miliar atau sekitar 47,11 persen dari target Rp59,998 miliar.

"Adapun pencapaian bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) hingga Juni 2018 mencapai sekitar Rp34, 255 miliar atau setara 53,27 persen dari target Rp64,295 miliar," katanya.
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024