Kudus (Antaranews Jateng) - Lima instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta pendampingan Kejaksaan Negeri setempat dalam hal pelaksanaan proyek kegiatan agar tidak terjadi penyimpangan.
     Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Herlina Setyorini di Kudus, Senin, pendampingan tersebut dalam rangka mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan saat pelaksaan program kegiatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
     "Setidaknya, kegiatan yang dijalankan di masing-masing pelaksana kegiatan bisa berjalan sesuai ketentuan," ujarnya ditemui usai perayaan HUT ke-18 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) di Aula Kejari Kudus, Senin (23/7).
     Meski demikian, kata dia, pendampingan tersebut tidak bisa dijadikan tameng, ketika ditemukan pelanggaran yang bisa merugikan negara.
     Kegiatan pendampingan tersebut, kata dia, memang murni kegiatan dari Kejaksaan Negeri, namun ketika mereka memang berkeinginan mengajukan pendampingan tentunya lebih baik sebagai salah satu langkah antisipasi agar pelaksanaan kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada penyimpangan.
     "Jika memang ditemukan pelanggaran, tentunya bisa ditindaklanjuti oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang biasanya memberikan waktu selama 30 hari," ujarnya.
     Ternyata dalam perjalanannya terdapat tindak pidana korupsi, kata dia, kejaksaan tetap bisa mengambil alih kasus tersebut.
     Ia berharap kerja sama dengan berbagai pihak, baik OPD maupun perusahaan daerah bisa menjadi penunjuk agar dalam pelaksanaan kegiatan benar-benar sesuai ketentuan yang berlaku.
     Sejauh ini, lanjut dia, tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri dalam memberikan pendampingan kegiatan pembangunan di Kabupaten Kudus telah berjalan sesuai mekanisme dan standar operasional prosedur.
     Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Kudus Dadan Ahmad Sobari mengungkapkan sejumlah pihak yang mengajukan pendampingan dan ditindaklanjuti dengan penandatangan nota kesepahaman, yakni dari IAIN, Dinas Pekerjaan Umumdan Penataan Ruang (PUPR) Kudus.
     Dari keduanya, terdapat 11 pemaparan kegiatan pembangunan, sebanyak 10 kegiatan di antaranya dari Dinas PUPR Kudus dan satu kegiatan dari IAIN Kudus.
     Sementara pengajuan permohonan TP4D Kejaksaan Negeri Kudus tercatat ada 16 kegiatan proyek, meliputi 10 kegiatan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kudus dan enam kegiatan dari Dinas Perdagangan Kudus.
     "Terkait persetujuan dari 16 proyek kegiatan tersebut, menunggu hasil paparan dari kepala dinas terkait," ujarnya.
     Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus Catur Sulistiyanto membenarkan pihaknya memang mengajukan pendampingan kepada Kejari Kudus dan menunggu persetujuan.
     Dengan adanya kerja sama dengan TP4D Kejaksaan Negeri Kudus, dia berharap, proyek kegiatan yang dijalankan benar-benar sesuai perencanaan dan tidak ada hal yang dilanggar.
     Hal senada juga diungkapkan Direkrut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kudus Ahmadi Syafa bahwa PDAM Kudus juga menggandeng TP4D Kejari Kudus sejak tahun lalu.
     Kegiatan proyek besar yang direncanakan tahun 2018, katanya, juga meminta pendampingan dari Kejari Kudus.
     "Tahun ini kami berencana membangun gedung pelayanan. Dengan adanya TP4D Kejari Kudus tentunya bertujuan agar terlaksana sesuai ketentuan dan sesuai desain serta spek yang ada karena nantinya selalu dikontrol," ujarnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024