Kudus (Antaranews Jateng) - Sebanyak 42 jenis perizinan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, saat ini menggunakan sistem berbasis jaringan sehingga masyarakat bisa mengurusnya secara daring tanpa harus datang ke kantor.

"Puluhan jenis perizinan yang bisa diurus secara daring tersebut, memang tidak serempak karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dalam menyiapkan perangkat lunak maupun keras," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kudus Revlisianto Subekti?di Kudus, Rabu.

Awalnya, kata dia, perizinan yang bisa diurus secara daring hanya beberapa jenis perizinan.

Akan tetapi, lanjut dia, secara bertahap akhirnya saat ini terdapat 42 jenis perizinan yang sudah bisa diurus secara daring.

Ia mengatakan jumlah perizinan yang sudah bisa diurus secara daring memang belum seluruhnya karena total mencapai 49 jenis perizinan dan nonperizinan.

"Nonperizinan meliputi tanda daftar produksi (TDU) dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP)," ujarnya.

Rencananya, kata dia, ada perizinan yang akan dihapuskan dari sistem, salah satunya HO karena saat ini tidak diperlukan.

Upaya lain dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama terkait dengan perizinan secara daring dengan menambah kapasitas peladen agar bisa diakses secara bersamaan dengan lancar.

"Kami juga sudah menyiapkan sistem yang secara otomatis akan menghapus perizinan yang dilakukan secara coba-coba atau pengajuan izin yang dalam jangka waktu tertentu tidak dilengkapi berkas persyaratannya agar tidak membebani kinerja peladen," ujarnya.

 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024