Semarang (Antaranews Jateng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menilai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bisa belajar dari Semarang atas membeludaknya pengguna surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk mendaftar sekolah.

     "Di Semarang, sudah punya sistem yang baik sehingga tidak perlu pakai SKTM. Cukup masukkan nomor induk kependudukan (NIK) saat mendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB)," kata Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Wiwin Subiyono di Semarang, Senin.

     Dengan memasukkan NIK, kata dia, pendaftar bisa langsung terdeteksi apakah termasuk warga miskin atau tidak, sebab data warga miskin sudah dimasukkan dalam "database" Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang.
 
   Pada penyelenggaraan PPDB SMA/SMK Jateng 2018, para pengguna SKTM membeludak mencapai lebih dari 70 ribu pendaftar, padahal disinyalir tidak semua pengguna SKTM tersebut merupkan siswa yang berasal dari kalangan masyarakat tidak mampu.
 
   Bahkan, dari hasil verifikasi yang dilakukan sekolah akhirnya mencoret banyak sekali, sampai ribuan pendaftar yang melampirkan SKTM karena hasil verifikasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan realitas kondisi di lapangan.
 
   Pelaksanaan PPDB sejak tahun lalu terbagi dua, yakni PPD jenjang SD dan SMP negeri sederajat ditangani oleh pemerintah kabupaten/kota, sementara PPDB jenjang SMA dan SMK negeri sudah dilimpahkan kepada pemerintah provinsi.
   
 Wiwin menjelaskan penggunaan SKTM akan merugikan calon siswa lainnya yang mestinya diterima dengan nilai yang bagus, tetapi kalah hanya gara-gara SKTM demi mengejar kuota siswa miskin yang disediakan oleh sekolah.
 
   "Jika memang benar-benar miskin tidak masalah. Tetapi, jika hanya berpura-pura akan menyingkirkan calon peserta didik lain. Kenapa kemarin provinsi tidak meniru Kota Semarang? Akhirnya, muncul SKTM banyak sekali," kata politikus Partai Demokrat itu.
 
   Meski demikian, ia mengakui ada masih ada beberapa hal yang perlu dievaluasi pada PPDB Kota Semarang, misalnya soal zonasi yang harus dicek kembali terkait demografi hingga jarak tempuh siswa menuju sekolah terdekat.
 
   Sekarang ini, diakuinya, penentuan zonasi yang berdasarkan basis kelurahan lebih bagus ketimbang sebelumnya yang berbasis kecamatan, tetapi jangan hanya kemudian ditentukan berdasarkan aplikasi peta digital.
 
   "Ada sejumlah kecamatan yang tidak punya sekolahan (SMP, red.), itu tentu harus dilihat pula dari jarak tempuhnya. Zonasi banyak sekali keunggulannya, tetapi implementasinya di lapangan juga harus disesuaikan,’’ katanya.
   
 Selain itu, kata dia, sistem zonasi yang diterapkan ternyata membuat sejumlah calon peserta didik dari luar Kota Semarang harus "gigit jari" karena tidak diterima, padahal mereka baru saja ikut pindah kerja orang tuanya.
 
   "Kami menerima sejumlah laporan orang tua yang pindah kerja dan berdomisili di Semarang. Namun, ditolak karena alamatnya di KTP masih luar kota. Ya, bagaimanapun harus dipikirkan karena orang tuanya kan sudah pindah ke sini," ujar Wiwin.
 
   Sementara itu, Ketua Posko Layanan Pengaduan PPDB Kota Semarang dan Jateng dari Pattiro M Syofii menyebutkan banyak sekali pengguna SKTM yang terindikasi tidak seluruhnya siswa miskin, sebab ada juga dari keluarga mampu supaya diterima.
   
 Dibandingkan PPDB SMA/SMK yang ditangani provinsi, diakuinya, PPDB SD dan SMP yang ditangani pemerintah kabupaten/kota, seperti Kota Semarang lebih baik, baik dari regulasinya maupun "database" siswa miskin sehingga meminimalisasi penggunaan SKTM. 


 

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024