Semarang (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum tetap akan melantik Bupati Temanggung terpilih, M. Al Khadziq, meskipun yang bersangkutan berstatus saksi dan sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi yang menjerat istrinya, Eni Maulani Saragih.

"Yang bersangkutan tetap akan ditetapkan dan dilantik sebagai Bupati Temanggung terpilih," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo saat dikonfirmasi di Semarang, Minggu.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pada Pasal 164 UU No.10/2016 dijelaskan, kepala daerah terpilih yang ditetapkan menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana pada saat pelantikan, tetap akan dilantik menjadi bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota.

"Tetap akan dilantik, apalagi yang bersangkutan hanya berstatus saksi dalam kasus korupsi," ujarnya.

Pada Pilkada Kabupaten Temanggung 2018, pasangan Calon Bupati M. Al Khadziq dan Heri Ibnu Wibowo yang didukung Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional, dinyatakan sebagai kepala daerah terpilih karena meraih suara terbanyak.

Seperti diwartakan, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (13/7) sore, dan diamankan dari rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham karena diduga menerima sejumlah uang terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau.

Bupati Temanggung terpilih M. Al Khadziq yang merupakan suami tersangka Eni Maulani Saragih sempat diamankan serta diperiksa penyidik KPK dengan status saksi terkait perkara tersebut, namun kemudian diperbolehkan pulang.   
 

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024