Temanggung (Antaranews Jateng) - Pendaftaran calon legislatif pada Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang dibuka sejak 4 Juli 2018 hingga sekarang masih sepi.

Divisi Teknis KPU Kabupaten Temanggung Ari Murti Hendrowardani di Temanggung, Selasa, mengatakan KPU telah menyiapkan 6 tim untuk menerima pendaftaran calon legislatif (caleg) untuk DPRD Kabupaten Temanggung.

"Tim telah siap menerima pendaftaran, tetapi sampai saat ini belum ada yang mendaftar," katanya.

Ia menuturkan tahapan pendaftaran sampai penetapan caleg Pemilu 2019, yakni pengajuan daftar calon pada 4-17 Juli 2018, verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon 5-18 Juli 2018, dan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi 19-21 Juli 2018.

Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD pada 22-31 Juli 2018. Dilanjutkan verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018.

"Penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD pada 8-12 Agustus 2018, kemudian diumumkan pada 12-14 Agustus 2018," katanya.

Ia mengatakan DCS yang diumumkan melewati masukan dan tanggapan masyarakat, selanjutnya ada permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS dan penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU serta pemberitahuan penggantian DCS.?

"Tahapan terakhir, berupa pengumuman daftar caleg tetap Pemilu 2019 pada 21-23 September 2018," katanya.

Divisi Data KPU Kabupaten Temanggung Agus Istanto mengatakan daftar caleg harus memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan. Secara teknis tiap 3 calon harus ada 1 perempuan.

Ia menuturkan pembulatan keterwakilan perempuan ke atas, misalnya ada 7 calon maka ada 3 perempuan, 4 pendaftar harus ada 2 perempuan. Demikian halnya jika ada satu pendaftar maka harus perempuan.?

Di Kabupaten Temanggung terdapat enam daerah pemilihan (dapil), yakni dapil 1 meliputi Kecamatan Temanggung, Selopampang, Tembarak, Tlogomulyo dengan memperebutkan 9 kursi, dapil 2 meliputi Kecamatan Bulu, Parakan, Bansari, Kledung (9 kursi).

Dapil 3 terdiri atas Kecamatan Bejen, Tretep, Wonoboyo, dan Candiroto (6 kursi), dapil 4 meliputi Kecamatan Ngadirejo, Jumo, dan Gemawang (7 kursi), dapil 5 meliputi Kecamatan Kedu dan Kandangan (6 kursi), dan dapil 6 terdiri atas Kecamatan Kaloran, Pringsurat, dan Kranggan (8 kursi).?

"Masing-masing parpol dapat mendaftarkan 100 persen caleg, misal di dapil 1 mendaftarkan 9 caleg," katanya.
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024