Kudus (Antaranews Jateng) - Hasil verifikasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi penentu siswa yang mendaftarkan diri dari keluarga tidak mampu diterima atau didiskualifikasi dari sekolah yang dituju.
   
Menurut Ketua Panitia PPDB SMA Negeri 1 Bae Kudus Rokhis Setiawati di Kudus, Senin, pendaftar di SMAN 1 Bae yang menggunakan SKTM sudah diverifikasi pada Jumat (6/7).
     
Adapun total siswa kurang mampu yang mendaftar ke SMAN 1 Bae, katanya, sebanyak 35 orang, namun yang menggunakan SKTM hanya 12 pendaftar, sedangkan selebihnya menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
     
Verifikasi, kata dia, hanya untuk pemegang SKTM, sedangkan KIP merupakan program Pemerintah Pusat dan siswa yang menggunakan biasanya memilikinya sejak SMP. Hasil verifikasi pemegang SKTM sudah dikirimkan ke Provinsi Jateng dan hasilnya menunggu keputusan Provinsi Jateng.
   
"Jika ada yang dinilai tidak sesuai kriteria miskin, tentunya siswa yang mendaftar tersebut akan dicoret," ujarnya.
     
Untuk itu, kata dia, hasil verifikasi STKM tersebut menjadi penentu siswa tersebut diterima di SMAN 1 Bae atau tidak karena pengumuman penerimaan akan disampaikan serempak pada 11 Juli 2018.
     
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala SMAN 1 Kudus Sri Haryoko mengatakan pendaftar yang berada di zona 1 yang menggunakan SKTM diterima langsung tanpa harus bersaing dengan pendaftar lainnya. Hanya saja, SKTM tersebut harus lolos verifikasi karena setelah pendaftaran ditutup langsung dilakukan verifikasi dengan mendatangi rumah siswa sebelum pengumuman PPDB pada Rabu (11/7).
   
Aturan tersebut, kata dia, sesuai petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. 
     
Selain mempertimbangkan ketentuan kriteria miskin dari BPS, pertimbangan lainnya yakni terkait pekerjaan orang tua, penghasilan setiap bulannya, keadaan rumah keluarga apakah berstatus milik sendiri atau sewa atau menempati rumah keluarga, bangunan rumah, kepemilikan mobil/motor dan sebagainya.
     
Selain itu, lanjut dia, alat transportasi yang dipakai ke sekolah serta apakah orang tuanya menjadi korban pemutusan hubungan kerja atau tidak juga ikut dipertimbangkan. 
   
"Keaslian surat SKTM juga diverifikasi, termasuk meminta keterangan ketua RT serta wawancara dengan orang tua serta pengambilan dokumentasi foto rumah dan perabot," ujarnya.
     
Hasil verifikasi, katanya, dirapatkan di internal sekolah dan jika ditemukan ada yang memalsu, maka dilakukan pencoretan.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024