Batang (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang memusnahkan sebanyak 318 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, yang rusak di halaman Kantor KPU setempat, Selasa.

Ketua KPU Kabupaten Batang Adi Pranoto di Batang, Selasa, mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan undang-undang surat suara yang rusak harus dimusnahkan.

"Setelah kami melakukan koordinasi, pada hari ini sebanyak 318 surat suara rusak dimusnahkan dengan cara dibakar," katanya.

Ia mengatakan surat suara Pilgub Jateng diterima dari KPU Kabupaten Batang sesuai daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Batang Pilgub Jateng 2018 sebanyak 588.331 orang dan ditambah 2,5 persen per tempat pemungutan suara (TPS).

"DPT Pilgub Jateng di Kabupaten Batang sebanyak 588.331 orang ditambah 2,5 persen per TPS sehingga totalnya 603.680 surat suara," tuturnya.

Ia mengatakan saat ini persiapan pelaksanaan sudah pada tahap pendistribusian logistik kepada panitia pemungutan suara (PPS).

"Sudah pada tahap pendistribusian logistik ke PPS yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia," ujarnya.

Anggota KPU Umar Abdul Jafar mengatakan pendistribusian logistik masih dapat dilakukan dengan lancar dan aman dengan dikawal oleh polisi dan anggota TNI.

"Tidak ada kendala dalam pendistribusian hingga ke desa terpencil pun karena saat ini akses sudah lebih baik. Selain itu juga KPPS mempersiapkan TPS yang sudah siap digunakan untuk pemungutan suara," ucapnya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024