Temanggung (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, memusnahkan ribuan sisa surat suara dan surat suara rusak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2018.

Ketua KPU Kabupaten Temanggung Sujatmiko di Temanggung, Selasa, mengatakan surat suara yang dimusnahkan total ada 19.201 lembar.

Surat suara yang dimusnahkan terdiri atas surat suara rusak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018 sebanyak 13.175 lembar.

Kemudian 6.026 lembar surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2018, terdiri atas surat suara rusak sebanyak 3.876 lembar dan sisa surat suara sebanyak 2.150 lembar.

Pemusnahan sisa surat suara dan suara rusak tersebut dilakukan di halaman Kantor KPU Kabupaten Temanggung dengan cara dibakar di dalam tong.

Jatmiko mengatakan pemusnahan sisa surat suara dan surat suara rusak ini sesuai peraturan KPU.

"Sisa surat suara termasuk yang rusak setelah logistik terdistribusi ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) wajib diusnakahkan dengan disaksikan oleh `stakeholders` dalam hal ini Panwaskab Temanggung, juga disaksikan Kapolres Temanggung dan Komandan Distrik Militer 0706/Temanggung," tuturnya.

Ia menuturkan dengan pemusnahan sisa surat suara sehingga tidak ada kekhawatitan atau kecurigaan untuk disalahgunakan pada hari-"H" pencoblosan.

"Standar operasional prosedurnya memang harus begitu, semua surat suara sisa maupun yang rusak KPU kabupaten/kota melakukan pemusnahan," ujarnya.
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024