Temanggung (Antaranews Jateng) - Tiga pemuda warga Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tewas setelah minum minuman beralkohol oplosan jenis tuak yang diperoleh dari seorang penjual di depan pabrik kayu ABP, Candimulyo, Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo di Temanggung, Jumat, menyebutkan ketiga korban yang meninggal, yakni Ahmad baskoro (27) warga Desa Mudal, Kabupaten Temanggung, Bimo Sakti (28), warga Kayogan, Kelurahan Sidorejo.

Kemudian Arif Meilana (39) warga Kelurahan Sidorejo Temanggung. Dalam kasus tersebut ada seorang korban selamat, yakni FA (17) yang juga warga Kayogan Kelurahan Sidorejo.

Ia menuturkan kronologi kejadian pada Rabu (6/6) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Arif, mereka minum minuman beralkohol oplosan, yakni 1 botol jenis tuwak hitam dan 3 botol tuwak putih yang dibeli dari penjual berinisial I di sebuah rumah kost depan pabrik kayu ABP Kedu.

Berselang satu hari pada Kamis (7/6) pukul 17.00 WIB Ahmad Baskoro meninggal di rumah Arif, kemudian tiga korban lainnya dibawa ke RSUD Temanggung untuk mendapatkan penanganan medis.

Pada Jumat pukul 01.30 WIB Arif meninggal dan pukul 06.30 WIB Bimo Sakti juga meninggal.      

Dalam kasus tersebut pihak Polres Temanggung berhasil menangkap pedagang dan produsen minuman oplosan tersebut dan menyita sejumlah barang bukti.

Kapolres mengatakan dari keterangan korban, polisi menangkap penjual, pembuat dan pemilik minuman oplosan. Mereka yakni pedagang minuman oplosan Imm (32) warga Jalan Mujahidin Kelurahan Giyanti Kecamatan Temanggung, pemilik minuman oplosan Edr (50) dan Sr (47) warga Dusun Genting, Desa Gentingsari, Kecamatan Bansari. Kemudian pembuat minuman oplosan War (45) dan Ek (47)  warga Desa Menggoro Kecamatan Tembarak.

Ia mengatakan Edr dan Sr meminta pada War dan Ek untuk membuat tuwak, dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. Pada proses pembuatan itu ditambahkan spiritus murni. Mereka membuat dua jenis tuwak yakni warna hitam kecoklatan yang dicampuri gula merah dan warna putih dicampuri gula pasir.

Setelah tuwak jadi, War dan Ek menjualnya pada Imm dengan harga Rp10.000 per botol dan dijual pada konsumen Rp20.000 per botol.

"Selama dua minggu beroperasi ada 25 botol yang diproduksi, empat botol dibeli dan dikonsumsi para korban. Sedang 19 botol berhasil diamankan untuk dijadikan barang bukti kejahatan dan dua botol labfor untuk diteliti," katanya.

Ia menuturkan petugas menyita puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek, ciu, sisa minuman oplosan yang belum dijual dan peralatan pembuatan minuman oplosan serta sejumlah uang tunai.

Kapolres mengatakan keberhasilannya membongkar jaringan minuman oplosan dari penjual, peracik atau industri tuwak sampai penyandang dananya, diharapkan mampu mencegah korban yang lebih banyak.

"Minuman oplosan ini sangat berbahaya. Kami akan tingkatkan operasi siapa tahu masih ada lagi industri seperti ini," katanya.

Ia mengatakan tersangka di jerat pasal primer 204  ayat (1,2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP Subsider 146 ayat 2 huruf b Jo pasal 140 UU No 18 th 2012 tentang Pangan dan Pasal 55 KUHP.

"Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024