Kudus (Antaranews Jateng) - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah meminta perusahaan berbadan hukum yang memiliki kewajiban membayarkan tunjangan hari raya untuk melaporkan pelaksanaannya sebelum Lebaran.

"Saat ini memang sudah ada laporan dari sejumlah perusahaan terkait pembayaran THR kepada pekerjanya. Akan tetapi, belum seluruh perusahaan melaporkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Kamis.

Ia berharap, ketentuan tersebut dipenuhi karena nantinya perusahaan yang belum melaksanakan ketentuan tersebut bisa dipantau.

Dalam rangka memastikan kepatuhan perusahaan membayarkan THR kepada pekerjanya, Disnaker Kudus juga menerjunkan tim pemantau di lapangan.

Hasil sementara, kata dia, perusahaan yang berbadan hukum telah mematuhi aturan pembayaran soal THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran.

Bahkan, lanjut dia, PR Gentong Gotri telah membayarkan THR buruh sebesar 50 persen.

Sebelum Ramadhan, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus menyampaikan surat kepada masing-masing perusahaan terkait dengan ketentuan pembayaran THR.

Berdasarkan aturan, setiap perusahaan diwajibkan memberikan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Hal itu, menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan.

Ratusan perusahaan di Kudus mendapatkan surat pemberitahuan tentang THR keagamaan tersebut. 

Melalui surat tersebut, dijelaskan bahwa pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja, sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun lebih akan mendapatkan minimal satu bulan gaji. ?

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus pada 2017 berjumlah Rp1.892.500 per bulan.
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024