Kudus (Antaranews Jateng) - Sebanyak 53.097 karyawan rokok dari beberapa pabrik rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, secara serempak menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaannya masing-masing, Selasa.?

Perusahaan rokok yang membayarkan THR hari ini (5/6), yakni PT Djarum Kudus dan PT Nojorono Tobacco International (NTI).

Menurut Public Affair Manajer PT Djarum Kudus Rachma Muchtar di Kudus, Selasa, jumlah karyawan rokok PT Djarum Kudus yang menerima THR berjumlah 50.597 orang.

Dari jumlah pekerja sebanyak itu, meliputi buruh borong sebanyak 43.376 orang dan buruh harian sebanyak 7.221 orang.

Adapun total dana yang disediakan untuk membayar THR puluhan ribu pekerja tersebut, sebesar Rp94,70 miliar, meliputi THR untuk buruh borong sebanyak Rp80,38 miliar dan buruh harian sebesar Rp14,32 miliar.

Dana yang disediakan untuk THR para buruh rokok tahun ini, katanya, mengalami kenaikan karena tahun sebelumnya hanya Rp90,33 miliar.

Sementara jumlah pekerja pada tahun sebelumnya tercatat sebanyak 52.412 orang, meliputi pekerja borong sebanyak 45.136 orang dan pekerja harian sebanyak 7.376 orang.

Pada hari yang sama, ribuan buruh rokok di pabrik rokok Nojorono Kudus juga menerima THR sebesar Rp1.892.000 untuk setiap buruh borong.

Kepala Bagian Produksi Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) PT NTI Kudus Sugiharto mengungkapkan bahwa jumlah pekerja yang menerima THR hari ini (5/6) sebanyak 2.500 orang.

Dengan adanya pembayaran THR lebih awal, dia berharap bisa meringankan beban buruh dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama Ramadhan dan Lebaran 2018.

Anisa Wati, salah seorang buruh rokok dari PT NTI mengaku senang bisa mendapatkan THR lebih awal.

Rencananya, kata dia, uang tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, mulai dari kebutuhan sandang hingga pangan, termasuk untuk membayar biaya sekolah anaknya.

"Saya memang menantikan pembayaran THR karena untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga menjelang Lebaran membutuhkan dana yang lebih banyak," ujarnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024